- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo usulkan tiga nama calon pimpinan definitif masa jabatan 2019-2024. Sementara satu nama calon pimpinan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum dapat diproses pengusulannya ke Gubernur Jawa Tengah. Pasalnya, rekomendasi dari PKB tersebut jatuh pada Fran Suharmaji yang sampai saat ini belum diambil sumpah janjinya sebagai anggota DPRD.

Hal itu dikatakan Ketua sementara DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi saat konfirmasi metrotimes di ruang kerjanya usai sidang paripurna tentang pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo yang digelar di DPRD, Kamis (12/9/19).

“Dari empat orang pimpinan yang direkomendasi oleh masing-masing partai politik hanya tiga yang dapat kami proses pengusulannya ke Provinsi. Yang dari PKB belum dapat kami usulkan karena yang bersangkutan belum dilantik,” kata Dion didampingi wakil pimpinan sementara Kelik Susilo Ardani.

Dalam sidang paripurna tersebut, Dion menjelaskan bahwa untuk rekomendasi pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan adalah Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, sedangkan dari Golkar Kelik Susilo Ardani SE, dan dari Partai Demokrat Yopi Prabowo SH.

“Sebenarnya rekomendasi dari PKB juga sudah disampaikan ke Sekwan dan ditembuskan kepada kami. Namun sementara yang kami proses pengusulannya baru tiga pimpinan terlebih dahulu,” jelas Dion.

ads

Usai paripurna tersebut, lanjut Dion, usulan pimpinan DPRD definitif langsung akan dikirimkan ke Gubernur dengan pengantar dari Bupati Purworejo. Setelah SK dari gubernur turun barulah terbentuk pimpinan DPRD definitif.

“Pimpinan definitif itulah yang nanti akan mengambil sumpah dan janji dua orang anggota DPRD yang tidak dapat mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan janji bersama anggota DPRD yang lain karena yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah haji,” ujarnya.

Dari dua orang tersebut, kata Dion, salah satunya adalah Fran Suharmaji yang direkomendasikan PKB untuk menduduki kursi pimpinan. Setelah Fran Suharmaji sah sebagai anggota, baru dapat proses pengusulannya sebagai pimpinan definitif ke Gubernur Jawa Tengah. “Jadi proses pengusulan pimpinan defininif ini memang agak rumit,” katanya.

Terkait pembentukan alat kelengkapan DPRD, Dion menyebut bahwa proses pembentukan alat kelengkapan sudah bisa dilakukan meski baru tiga nama pimpinan DPRD yang definitif.

“Meski demikian, nanti kami akan berembug lagi apakah cukup dengan tiga pimpinan atau menunggu empat pimpinan definitif. Karena memang efektifitas kinerja dewan baru akan berjalan kalau alat kelengkapan sudah terbentuk. Padahal, PR dewan saat ini cukup banyak yang harus segera diselesaikan seperti pembahasan 9 Raperda, pembahasan APBD yang harus selesai 30 November mendatang,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD, Kelik Susilo Ardhani berharap agar alat kelengkapan dewan segera bisa dibentuk karena target pengesahan 9 Raperda harus segera disahkan. Pembahasan APBD tahun 2020 juga harus segera disahkan maksimal tanggal 30 Nivember 2019 mendatang. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!