- iklan atas berita -

By : Jaques Anthonius Latuhihin

MetroTimes(Sleman) Yoo whatsupp my broo lagi riuh soal Putusan Mahkamah Konstitusi jelang Pilkada Serentak 2024 haahhaha dan Ding Dong Info A1 Guys FIX !!! Pelantikan Pejabat Sleman Tertanggal 22 Maret 2024 Melanggar UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 71 ayat (2) so Karna Sudah FIX NO Debat Ok hehehe.

Hahaha sebelumnya mohon maaf lama update, cos memang lagi sibuk banget ditambah proses Sidang di Komisi Informasi Daerah DIY baik versus Pemerintah Kabupaten Sleman maupun (Pemkab Sleman) versus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman. Untuk versus Bawaslu SLeman sudah selesai dan sudah ada Putusan Mediasi yang dibacakan tertanggal 15 Agustus 2024 dengan Nomor : 011/VI/KIDDIY.PS.M/2024.  Ok tak jelasin no basa-basi sekedar untuk diketahui guys karya tulis saya Part I yakni tulisan judul “Kontroversi Pelantikan Pejabat Sleman No Sangsi ?Inkonsiten Konstitusi Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024 Part I” yang fokus bahas Kronologi dari Pelantikan Pejabat Sleman tertanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Jelang Pilkada Serentak November 2024 mendatang dan yang Part Ke 2 dengan Judul “Inkonsisten Konstitusi UU PILKADA Petahana Terancam “BEGAL” Dari Bursa Sleman 1 Tahun 2024 Part II”.  yang Fokus soal Pelanggaran. Namun semuanya masih menduga-duga karena tidak ada sesuatu Tindakan atau Keputusan Badan Publik khususnya Bawaslu Sleman yang dapat memberikan KEPASTIAN HUKUM terkait perihal Pelanggaran UU Pilkada atas Pelantikan Pejabat waktu itu tertanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo .

Kok bisa yakin Bang ? Kalau Pelantikan Pejabat Di Lingkungan Pemkab Sleman yang dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tertanggal 22 Maret 2024 lalu Melanggar UU Pilkada diatas khususnya Pasal 71 ayat (2) ? saya Jawab yah YAKIN 100% bahkan kalau perlu 1 juta Persen juga gpp hahaha cos itu Faktanya.

Sebagaimana yang diatur dalam  UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 71 ayat (2)

ads

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

 

Nah Intinya setelah Sidang dengan Bawaslu Sleman yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu SlemanArjuna Al Ichsan Siregar atas keterangangan di media yang saat itu membenarkan pihaknya menghentikan proses dugaan pelanggaran dalam pilkada terkait dengan pelantikan pejabat yang dilakukan bupati di 22 Maret 2024 lalu. Dia berdalih penghentian proses dilakukan karena Bupati Sleman Kustini telah mematuhi saran dan rekomendasi yang diberikan beberapa waktu lalu. “Dengan dibatalkannya pelantikan tersebut, maka kasus dianggap selesai di tahapan pencegahan sehingga tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Arjuna, Minggu (14/4/2024).

Keterangan Arjuna yang Absurd makanya jadi Multitafsir. Kok bisa ? cos ternyata ada 2 Subtansi yang berbeda, nah yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman dengan Keluarnya Rekomendasi yang dianggap selesai di Tahap Pencegahan itu terkait ADMINISTRASI inget ADMINISTRASI. Lalu gimana dengan soal Sangsi PIDANA nya Bang ? nah soal itu ternyata Bawaslu Sleman kelihatannya tidak memproses hal itu dan lebih berbasis Laporan yang menjadi Tolak Ukur bukan Temuan alias Nunggu PELAPORAN SI PELAPOR. Hahaha ini yang lucu wkwkwkwkwk bisa jadi Bawaslu Sleman nunggu Laporan Kalian semua Guys atas Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran UU PILKADA atas Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Maret 2024 lalu oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo .

Lanjut saat Mediasi di Sidang Komisi Informasi Daerah DIY, diklarifikasilah oleh Ketua Bawaslu SlemanArjuna Al Ichsan Siregar yang juga mengaku sebagai mantan Wartawan tapi trauma kepada temen-temen PERS, memberikan keterangan yang awalnya cuma muter-muter aja ga jelas, tapi inti yang saya tangkap saat itu yah walaupun sedikit berbeda dengan apa yang ditulis dalam lembar Jawaban atas Sengketa Informasi dengan Nomor : 066/HK.03.06/K.YO-04/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 paragraf ke III 

a. Termohon dalam hal ini Ketua Bawaslu SlemanArjuna Al Ichsan Siregar TIDAK PERNAH menyatakan perihal informasi yang dimohonkan tersebut BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN. maksudnya Pelantikan Pejabat Sleman tertanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat itu bukan merupakan Pelanggaran.

Nah kira-kira kalian mudeng ndak atas Jawaban keterangan dari Bawaslu diaaatas (a) ? misal seperti ini Ketua Bawaslu SlemanArjuna Al Ichsan Siregar TIDAK PERNAH menyatakan perihal informasi yang dimohonkan tersebut MERUPAKAN PELANGGARAN. yang satu pake (Bukan) analogi terbaliknya yang satunya tanpa (Bukan) loh kok bisa Bang ??? yah bisa lah cos mereka alias Bawaslu pada prinsipnya Berhati-hati dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya takut Kebablasan Rem nya wkwkwk.

Masih ga mudeng Bang ?? wkwkwk saya juga waktu itu yang sama sampe kesel n jengkel sendiri, cos Bawaslu Sleman itu Badan Publik jadi harus memberikan Kepastian Hukum baik dalam Tindakan maupun Keputusannya cos itu kewajiban Badan Publik agar semuanya jelas, Terang Benderang tidak Multitafsir. Nah kalau ndak salah saat Sidang Mediasi di Komisi Informasi Daerah DIY sebagai Mediator dan Direkam, jadi ada Alat Bukti bahwa Ketua Bawaslu SlemanArjuna Al Ichsan Siregar menerangkan Pelantikan Pejabat Tertanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Nyata ,Jelas ,Tidak Terbantahkan Melanggar UU PILKADA TITIK.

Nah setuju kalau begitu,ok saya minta tertulis ucapan tadi begitu kira-kira guys. Lo kok beda Bang ?? soal itu urusannya Bawaslu Sleman tapi saya berani Tantang sekali lagi secara Terbuka BERANI TIDAK Bawaslu Sleman MENYATAKAN SEBALIKNYA alias Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab SLeman Tertanggal 22 Maret 2024 TIDAK MELANGGAR UU PILKADA ?? kalau berani Ketua Bawaslu SlemanArjuna Al Ichsan Siregar buat Statment Tindakan/Keputusan seperti itu dalam bentuk tertulis atau ke Media FIX GUGAT !!! biar Rame-Rame Sekalian !!! hahaha.

Terhitung Tertanggal 22 Maret 2024 Dilarang melakukan Mutasi Jabatan Kecuali Izin Mendagri

Lalu kenapa saya yakin Pelantikan tertanggal 22 Maret 2024 Melanggar UU Pilkada Khusus Pasal 71 Ayat (2) ?? karena Pelantikan Pejabat saat itu oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo TIDAK ADA IZIN atau BELUM MENGANTONGI IZIN dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal mau dibatalin atas Rekomendasi Bawaslu atau karena Surat Edaran dari “Malaikat Pencabut Nyawa” wkwkwkwk maksud saya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Pimpinan Daerah In Casu Bupati Sleman urusan mereka.

Sumber Website Link https://pesisirselatan.bawaslu.go.id/tata-cara-lapor-penanganan-pelanggaran-pemilu
Sumber Website Link https://pesisirselatan.bawaslu.go.id/tata-cara-lapor-penanganan-pelanggaran-pemilu

Kalian perlu ketahui karena hal ini SANGAT-SANGAT PENTING, perlu saya sampaikan karena kenyataan fakta dilapangan yang terjadi walaupun menurut saya hal tersebut Konyol dan Kurang masuk akal khususnya kalau Kalian pengen buat Laporan di Bawaslu atas Mutasi atau Pelantikan Pejabat Sleman Tertanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo hati-hati Jebakan Batman alias aturan Bawaslu yang mengatur khususnya mengenai Batas Waktu Laporan yakni kalian hanya punya 7 Hari sejak kalian Mengetahui/Menemukan Pelanggaran Pemilu.

Jadi kalau kalian punya niat buat Ngelaporin Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo atas Pelantikan Pejabat tertanggal 22 Maret 2024 lalu yang Melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) kalian cuma punya waktu 7 hari. Contoh misalnya kalian baru tahu Peristiwa Pelantikan Pejabat Sleman tertanggal 22 Maret 2024 karena Tulisan ini jadi kalian hanya punya waktu 7 hari buat Melaporkannya ke Bawaslu SLeman lebih dari itu maka Laporan kalian akan di Gugurkan cos Maladministrasi karena aturan Syarat Laporan

Lah kenapa Bang Jack ga buat Laporan ? hahahaha seandainya Saya Lapor bakalan gugur juga cos saya tau peristiwa pelantikan itu terjadi. Lagipula saat itu saya lebih Fokus buat analisa Permohonan Informasi dan Laporan ke Kemendagri di Jakarta jadi pasti KADALUARSA kalau saya Lapor Bawaslu SLeman . Apalagi sudah ada Fakta Kasus yang seperti itu telah terjadi, dimana Laporan dari si Pelapor dianggap Kadaluarsa tidak memenuhi syarat Waktu Laporan! yah walaupun saya duga si Pelapor kena Jebakan Batman sih wkwkwkwk.

Loh kok bisa Bang ?? BUKTINYA bisa wkwkwkwk cos kemungkinan besarnya Si Pelapor Mengetahui/Menemukan Peristiwa yang Diduga Melanggar UU PILKADA saat Pelantikan Pejabat Sleman Tertanggal 22 Maret 2024 dan Si Pelapor sudah mengetahui sejak saat itu alias tanggal 22 Maret 2024. Berbeda jika kalian baru mengetahui Peristiwa diatas saat membaca Tulisan ini maka Dalil dan Argumentasi kalian baru Terhitung sejak Mengetahui dari Tulisan ini paling lambat 7 Hari setelah kalian Baca Tuliasan Publikasi ini atau media manapun, karena kan memang dari awal kalian memang tidak tahu adanya Pelantikan Pejabat di Lingkungan SLeman tertanggal 22 Maret 2024 lalu.

Yang aneh itu Bawaslu Sleman sudah jelas Melanggar UU PILKADA hanya diambil tindakan Adminitrasinya sebagai bentuk Pencegahan, ini pun kalau Rekomendasi Bawaslu Sleman atas Pelaporan dan Si Pelapor mendapat jawaban seperti itu dari Bawaslu Sleman bisa di Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menurut ku tetap Menimbulkan Multitafsir alias Tidak ada Kepastian Hukum.

Kan banyak tuh masyarakat yang memang ndak tahu, ndak mau tahu dan nggak peduli juga saat terjadi peristiwa pelantikan Pejabat tertanggal 22 Maret 2024 lalu di Pemkab Sleman. Contoh saya sendiri Ndak tahu kalau ada Pelantikan Pejabat di Kabupaten Sidoarjo walaupun saya KTP Sidoarjo, nah saat saya baru tahu setelah saya Pulang ke Sidoarjo dapat Info atau Baca Berita Media Online baru disitulah Dalil dan Argumentasi saya ke Bawaslu Sidoarjo untuk melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Petahana Pemkab Sidoarjo. Sayangnya Bupati Sidoarjo sudah Tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wkwkwkwkwk Total 3 Bupati Sidoarjo secara berturut-turut jadi Pesakitan masuk Bui jerusi besi alias Penjara.

Yah Sebagai seorang yang bekerja sebagai Penulis dan pengiat Anti Korupsi serta Anti Pembodohan Masyarakat dari penyelenggara Pemerintahan, saya sendiri selalu melakukan Pengawasan atau Control Sosial sebagai bentuk Peran Serta Aktif Masyarakat sebagaimana yang di Jamin, dilindungi dan diatur oleh Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Nah gimana kalau kalian? apalagi khususnya Warga Sleman masa sih dari sekian juta Pendududk KTP Sleman hanya 1 orang yang berani Lapor ??? wwkwkwkwk kan aneh. Coba kalau di Sidoarjo, LSM, ORMAS DLL sebaliknya malah berbondong-bondang kayak orang mau Tawuran cepet-cepetan buat Laporan atau Pengaduan ke Pejabat Terkait minimal “Surat Cinta” Pasti sudah Meluncur ke Pimpinan Badan Publik Sidoarjo barang tuhh hahahaha.

Yah itu HAK setiap Warga Negara khususnya Hak Masyarakat yang mempunyai Hak Pilih mau membuat Laporan atau Pengaduan atau tidak jadi itu HAK kalian, HAK Konstitusi yang dijamin oleh Undang-Undang jadi itu Hak Asasi Manusia masing-masing orang yah dan kita wajib menghargai dan menghormati Hak-Hak orang lain, mau Lapor Silahkan, endak juga Ndak Masalah Bebas pokoknya. Selain itu dalam Tindak Pidana PILKADA ada Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan. Jadi soal Dugaan Tindak Pidana PILKADA Kalian juga bisa Lapor via Sentra Gakkumdu.

Paham kan Guys ?? mana Subtansi Administatif dan mana Subtansi Dugaan Tindak Pidana bagaimana bedanya, Laporan, Syarat waktu Lapor dan Hasil Laporan Pemeriksaan Perkara UU Pilkada entah sifatnya Administratif bisa juga Pidana itu Domainnya Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Lagipula lihat aja Rekam Jejaknya, lihat Faktanya, Cek dan Kroscek Kredibilitasnya, Integritas dan Kualitas Calon Pemimpin Daerah yang sebenar-benarnya dilapangan, jangan hanya Lihat Gimmick Media Sosial yang dibuat untuk Pencitraan mendapatkan dukungan masyarakat hahaha pake SARANGHAEEEEEE.

Ok broo, kali ini PART III tetap berkutat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 71 ayat (2) semoga tidak/belum direvisi oleh DPR RI.

Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).DPR, Bawaslu dan KPU RI menangani Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8) dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, karena daripada Revisi UU secara singkat malah akan menimbulkan Kegaduhan di Masyarakat,  mending ngakalin terlebih dahulu via Peraturan dibawah Undang-undang yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

So see you guys jadi sekali lagi FIX YAH PELANTIKAN PEJABAT TERTANGGAL 22 MARET 2024 Di lingkungan Pemkab Sleman oleh Kustini Sri Purnomo selaku Bupati Sleman MELANGGAR UU PILKADA.

Nah next masih ada PART-PART selanjutnya guys , cos Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Pasal 71 ayat (3) oleh Kustini Sri Purnomobelum diulas lebih lanjut hehehe kita simpan dulu amunisinya buat kedepan masih ada waktu dan moment nya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang khususnya Pasal 71 ayat (3)

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih

Jadi selain Pelanggaran UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) diatas, ada juga Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (KSP) baik Cacat Formil Administarasi ,  Tindakan / Keputusan MALADMINISTRASI atas MUTASI PEJABAT yang sarat dengan KONFLIK KEPENTINGAN. Menurut dugaan saya sangat jelas ada Bukti permulaan yang Cukup dimana atas pengunaan ,kewenangan, program, dan kegiatan serta Fasilitas Negara/Daerah digunakan untuk Kampanye mencari Dukungan Masyarakat oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Yah sekali lagi, walaupun honor penulis tidak sebesar Cintaku Padamu eh salah Gaji Pejabat Pimpinan Tinggi (uhukk,,uhuhkkk) berserta fasilitas, tunjangan dan insentifnya (uhukk,,uhuhkkk) setidaknya saya turut serta mencerdaskan wawasan dan pengetahuan masyarakat bukan melakukan sesuatu  #PEMBODOHANMASYARAKAT yang seakan-akan suatu Tindakan dan Keputusan yang Salah itu dapat Dibenarkan, Wong Melanggar Dibilang Tidak Melanggar.

#StopPembodohanMasyarakat.

Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalau salah bisa dikoreksi, bahkan bila perlu salah dimaklumi hehehe so kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jackymetrotimes , Twitter  @JackyLatuhihin  , Facebook @JackyLatuhihin ,  YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Full Service 24 Jam Kecuali Tidur Bos ku hehehehe.

Yuk !!! #Peduli #Aksi #StopPembodohanMasyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!