- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Bawaslu Kabupaten Purworejo memutakhirkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2020. Hasil pemutakhiran IKP itu akan digunakan sebagai navigasi dalam pengawasan Pilkada lanjutan yang tahapannya sudah dimulai 15 Juni 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Purworejo Anik Ratnawati di sela-sela mengikuti kegiatan rakor dalam jaringan (Daring) finalisasi IKP di ruang sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, menjelaskan, pemutakhiran data IKP tersebut merupakan instruksi dari Bawaslu RI.

“Pengawasan Pilkada di masa pandemi Covid 19 tentu berbeda dengan situasi normal. Bawaslu RI meng-update domain dan sub domain IKP disesuaikan dengan kondisi saat ini,” katanya pada Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Anik, pada finalisasi di tingkat provinsi, dari 21 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, proses finalisasi yang sudah selesai baru 5 kabupaten/kota. Satu di antaranya Kabupaten Purworejo.

“Kami ucapkan terima kasih kepada mitra kerja yang sudah bekerja sama dengan Bawaslu Purworejo dalam pemutakhiran data IKP ini,” katanya.

ads

Dalam pemutakhiran ini, Bawaslu Purworejo bekerjasama dengan KPU Purworejo, Polres Purworejo, termasuk juga dengan media. Data yang dimutakhirkan itu Sebagian besar berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19.

Anik menjelaskan, situasi pandemi Covid 19 menjadi variabel baru yang digunakan untuk menentukan tingkat kerawanan dalam pengawasan Pilkada 2020. Beberapa di antaranya jumlah kasus positif, pasien positif yang meninggal akibat Covid-19, daerah rawan dengan kategori merah, kuning, hijau.
Dalam pemutakhiran tersebut, sambungnya, Bawaslu juga memutakhirkan skenario KPU dalam penambahan jumlah TPS sebagai akibat Covid-19.

“Singkatnya, pemutakhiran IKP ini berkaitan dengan Covid-19. Termasuk juga memotret bagaimana pemerintah daerah dan pemberitaan media dalam kasus Covid-19,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq menambahkan, masyarakat harus memahami bahwa IKP yang dibuat Bawaslu bukan hanya menyangkut soal keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Makna rawan lazim dipahami hanya menyangkut soal keamanan saja. Bagi Bawaslu, IKP dimaknai sebagai variable-variabel yang berpotensi mengancam demokrasi,” katanya.

Dicontohkan soal akses bagi pemilih. Dalam kacamata petugas keamanan, mungkin itu bisa dianggap bukan sebagai kerawanan. Namun, IKP Bawaslu mengkategorikannya sebagai kerawanan.

“Bahkan kedekatan dan kekerabatan dengan kandidat, kecenderungan ASN dan perangkat desa juga menjadi variabel dalam domain dan subdomain pada IKP ini. Artinya IKP ini menjadi alarm untuk memetakan tingkat kerawanan dalam perspektif demokrasi,” tandasnya.

Hasil dari pemutakhiran IKP ini akan memunculkan skor yang direkap secara nasional oleh Bawaslu RI. Setelah itu, akan disosialisasikan kepada masyarakat tentang tingkat kerawanan dalam perpektif pengawasan yang dipotret Bawaslu.

“Jadi IKP ini menjadi navigasi atau panduan bagi pengawas untuk menentukan strategi pengawasan,” tandasnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!