Metro Times Kendal – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal memusnahkan puluhan ribu pil dan obat-obatan berbagai merk yang dijadikan barang bukti dari kasus tindak pidana umum periode bulan Desember 2019 hingga September 2020, di halaman Kantor Kajari Kendal, rabu (23/9/2020).
Setidaknya 41.011 pil berbagai merk diantaranya jenis DMP, Alprazolam, logo Y, Trixex dan heximer dimusnahkan dengan menggunakan mesin pembakar yang didatangkan dari BNN Provinsi Jawa Tengah.
“Selain itu, juga ikut dimusnahkan ganja seberat 4,41784 gram, tembakau gorila seberat 3, 1436 gram, sabu-sabu seberat 263, 115682 gram, serta barang bukti lain seperti senjata tajam, handphone, air soft gun dan lainnya sebanyak 270 buah,” kata Kajari, Ronaldwin.
Barang bukti yang dimusnahkan, kata Kajari, didapat dari 56 perkara tindak pidana umum periode Desember 2019 hingga September 2020 dan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita sebagai jaksa berkewajiban melakukan pemusnahan ini sesuai dengan keputusan pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Bupati Kendal Mirna Annisa, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, Kepala BNNK Kendal AKBP Sharlin Tjahaja Frimer, Ketua Pengadilan Negeri Kendal Kamijon SH, Kepala LP Kelas IIA Kendal Samsul Hidayat, Kasat Reserse Narkoba AKP Agus Riyanto dan Kepala Dinkes Kendal Ferinando Rad Bonay. (Gus)