- iklan atas berita -

Metro Times, (Purworejo), pelaku Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur,lagi-lagi terjadi dan semakin merajalela di wilayah Indonesia.Seperti yang terjadi dan dialami oleh CL 6 tahun, dan 3 temanya warga Kecamatan Bayan,Kabupaten Purworejo,Jawa Tengah.Ketiga teman CL yang nama inisialnya belum bisa disebutkan masing-masing berusia 10 tahun.

Terbongkarnya kejadian ini berdasarkan pengakuan CL kepada ibunya Muryati (42), temannya CL bernama EJ mengajak CL main ketempat Mbah Embong.Namun CL berkata kepada EJ saya tidak mau,”kata CL takut nanti ndak disuruh lepas celana, jarinya dikasih air ludah dan saya dinaikin,” jelas CL kepada temannya EJ,kemudian EJ menceritakan hal tersebut kepada Ibu EJ.Ibu EJ yang mendengar cerita anaknya langsung menemui Ibu CL dirumahnya dan meminta Ibu CL untuk menanyakan hal tersebut kepada anaknya CL.

Ibu CL yang menerima aduan dari Ibu EJ, langsung menanyakan hal tersebut kepada anaknya CL. CL pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya Muryati (42) tahun. CL di ajak mbah Embong naik sepeda,kemudian dibawa kerumah kosong.Kemudian CL disuruh tidur di kursi, dan CL disuruh melepaskan celananya oleh mbah Embong.Setelah itu, jari-jari mbah Embong diberi air ludah dan memasukan kealat kemaluan dari CL,kemudian dinaikin oleh mbah Embong setelah itu baru dikasih uang Rp.2000,pengakuan CL kepada Ibunya.

Sebagai orang tua yang merasa tidak terima dengan perbuatan bejat mbah Embong.Orang tua korban langsung melaporkan kepihak perangkat desa setempat,perangkat desa setempat pun tidak mau mengambil risiko atas kejadian tersebut, karena takut orang tua korban dan warga sekitar marah dan mengamuk terhadap pelaku.Pak Suryono selaku Pak RT ditempat pelaku, meminta kepada orang tua korban sebaiknya melaporkan langsung ke pihak kepolisian anjuran pak Suryono selaku RT.

Kemudian masing-masing orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan. Dengan tersangka mbah Embong 70th warga Desa Bandung Kidul Rt 01/01,Kecamatan Bayan,Kabupaten Purworejo, untuk diproses secara hukum.Karena kasus ini masuk dalam Undang-Undang perlindungan anak,akhirnya diambil alih oleh Unit Perlindungan Anak Mapolres Purworejo. Menurut pak Suryono selaku RT setempat,tersangka ditangkap polisi Polres Purworejo pada hari Senin (10/4/17) sekitar pukul 16:30 WIB dirumahnya di Rt 01/01,Badung Kidul,Bayan.Sekarang tersangka sudah mendekam di Mapolres Purworejo guna pemeriksaan lebih lanjut.Karena tidak menutup kemukinan masih ada korban lain lagi jelas pak Suryono. (DANIEL)

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!