- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah membebastugaskan Cahyono Adhi Satriyanto dari jabatannya sebagai Kepala Rumah Tahanan Purworejo. Cahyono dinyatakan terbukti menerima aliran dana jutaan rupiah dari narapida kasus narkotika Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

“Dibebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan Karutan Purworejo. Status kepegawaiannya dialihkan ke jabatan staf Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” kata Kepala Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah, Djoni Priyatno, Kepada metrotimes di Rutan Purworejo, Rabu, 17 Januari 2018.

Selanjutnya, jabatan Kepala Rutan Purworejo diserahkan ke Eko Bekti Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapas Kelas II Klaten. Sementara ini, Eko merangkap dua jabatan Kepala Rutan Purworejo sekaligus Kepala Bapas Klaten.

Menurut Djoni, hasil pemeriksaan internal Kemenkumham Jateng menemukan fakta bahwa memang benar Cahyono menerima aliran dana dari Sancai. Namun, jumlah yang diterima Cahyono hanya sebesar Rp 15 juta. “Kalau hasil pemeriksaan ini yang bersangkutan hanya menerima satu kali. Uang sebesar Rp15 juta,” tegas Djoni.

ads

Padahal, Badan Narkotika Nasional yang memiliki bukti bahwa Cahyono menerima aliran dana Rp 300 juta dari Sancai. Atas perbedaan temuan ini, Djoni menolak data yang diterimanya dibanding-bandingkan dengan bukti BNN. “Masing-masing memiliki data pendukung. Kalau ingin klarifikasi berapa sebenarnya. Tempatnya nanti saat di proses persidangan,” jelas Djoni.

Kata Djoni, Yang terpenting, yang bersangkutan sudah mengakui menerima aliran dana dari Sancai. “Berapa pun kecilnya, berapa pun besarnya itu tidak penting bagi kita. Yang penting dia menerima, sehingga ada pasal yang dilanggar untuk kami menjatuhkan sanksi,” tegas Djoni.

Djoni Priyatno datang ke Rutan Purworejo bersama tim. dengan tujuan mengumpulkan semua Kepala Rutan di wilayah karisidena kedu. Untuk memberikan pengarahan dan brifing, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Wilayah Hukum Karisidena Kedu Jawa Tengah.

Sementara, Eko Bekti Susanto, Siap melakasanakan tugas yang diberikan Kanwil Kemenkumhan Jawa Tengah kepadanya. Dikatakannya, mulai hari ini juga dirinya diperintahkan menjabat Karutan Purworejo. Karena kali pertama dirinya masuk Rutan Purworejo. Untuk tugas selanjutnya dirinya harus berkordinasi dulu dengan staf yang ada serta meminta petunjuk dari pimpinan. tegasnya kepada Metrotimes. Rabu 17 Januari 2018. sekira pukul 13.15 wib.

Cahyono ditangkap oleh petugas gabungan BNN pada pukul 13.00 WIB, Senin, 15 Januari 2018 di Purworejo, Jawa Tengah. Sebagai barang bukti, BNN sudah menyita uang ratusan juta yang diterima Cahyono dari Sancai. Sancai merupakan narapidana kasus nakotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan. (Daniel)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!