- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sosialisasi rencana penambangan batu andesit, di Dukuh Kedung Menjangan, yang di laksanakan, Kamis 18 Januari 2018. di Balai Desa Kalirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. Sekira Pukul 11.00 WIB. Dihadiri sekitar 84 orang pemilik tanah yang akan ditambang tersebut.

Dalam sosialisasi dihadiri puluhan masyarakat setempat, Direktur CV Andita Pro, Achmad Heddy, muspika Kecamatan Bagelen, perwakilan Pemkab, dan dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Purworejo.

Menurut Haris, selaku perwakilan dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Purworejo. Pelaksanaan masih menunggu proses kegiatan selama 1 tahun. sebab, untuk menambang satu lokasi, harus diadakan eksplorasi terlebih dahulu. Serta diadakan penelitian mengenai daerah yang mau di tambang.

Penambangan juga harus disertai surat Izin dan dokumen yang jelas. penambangan biasanya ada potensi merusak lingkungan sekitar tambang. Dan biasanya yang dirugikan adalah warga atau masyarakat sekitar.

ads

Yang penting, dalam penambangan harus ada sifat saling menguntungkan antara penambang dan masyarakat. lingkungan hidup merupakan suatu upaya utama, karena sesudah daerah itu ditambang, pasti ada kerusakan lingkungan hidup. Sehingga penambang wajib menyerahkan dana reklamasi kepada pemerintah sebagai jaminan.

Dampak dari kegiatan penambangan itu sangat besar menurut Haris. dari segi lingkungan hidup, mengenai ganti rugi, penambang dengan masyarakat dapat diadakan negosiasi yang jelas selama masa penelitian dalam proses sosialisasi.

Sementara Direktur CV Andita Pro, Achmad Heddy menjelaskan. Sosialisasi ini merupakan tahap awal. Lokasi yang akan ditambang itu sekitar 32 hektar. Dengan jarak 1,5 kilo meter dari jalan provinsi dan 1 kilo meter dari jalan kabupaten.

Pemilik tanah dari tambang tersebut, tercatat 84 Kepala Keluarga KK. Sementara di lokasi tersebut terdapat 6 rumah penduduk dan sebidang makam dengan 89 nisan. Kelak tanah makam dihindari untuk di tambang. dan KK yang ada di lokasi tambang akan di pindah atau direlokasikan ketempat yang memadai.

Penambangan yang berada di dukuh Kedung Menjangan tersebut, direncanakan jangka waktu penambanganya selama 7-10 tahun.

Kades kalirejo, Sarjono, mengaku selama ini dirinya belum sama sekali berkomunikasih dengan calon penambang. Hal ini untuk mengindari prasangkah negatif dari masyarakat terhadap dirinya.

“Masalah negosiasi biarlah dilakukan oleh masyarakat dan pihak penambang. Yang penting masyarakat saya tidak dirugikan”. Tegas Sarjono. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!