Metro Times (Nasional) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), mencabut SP3 terhadap kasus dugaan chat mesum yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Muhammad Rizieq Sihab dan Firza Husein, Selasa (29/13/2020).
Dikutip dari kumparan.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan keputusan final untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas kasus chat mesum tersangka Rizieq Sihab.
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, menjabarkan , sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” ujar Febriyanto. Dilansir dari KUMPARAN.
Gugatan SP3 tersebut diajukan Febriyanto dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Skandal drama cinta Rizieq dengan Firza Husein ini awal mencuat tahun 2017. Saat itu, chat mesum antara Rizieq dan Firza menjadi sorotan utama publik. Dengan adanya peristiwa ini, maka Polda Metro Jaya menetapkan keduanya tersangka.
Rizieq diputuskan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Bukti chat Drama Asmara Rizieq dengan Firza dipastikan otentik setelah melewati serangkaian pemeriksaan Polisi.
Pasca peristiwa itu Rizieq Sihab lari ke Saudi Arabia, namun, Setahun kemudian, saat Hari Raya Idul Fitri 2018,Rizieq memamerkan ke Publik, surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu Brigjen Pol M Iqbal memberikan alasan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus Drama Asmara Rizieq. Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan sah penyidik.
Dia menerangkan ada sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3. Salah satu yang menentukan yakni gelar perkara. Dalam gelar perkara penyidik belum menemukan dan masih mencari secara konsekuen, pengupload dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut.
Melihat peristiwa ini, aktivis keagamaan sekaligus tokoh islam NU, Muhammad Kurniyanto (Komandan Banser Kabupaten Wonosobo), menanggapi “Memang sepantasnya ditegakkan kembali, agar hukum ditegakkan dengan sama rata, tidak tajam kebawah. Dan kami sebagai kader yang cinta terhadap NKRI, tidak akan memberikan ruang radikal di Negara ini, dan pemecah belah bangsa, sebagai ikon, HRS layak mendapat ganjaran tersebut.” Ungkapnya.(Arr)