MetroTimes (Temanggung) Kejaksaan Negeri Kebupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, melimpahkan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, dengan terdakwa Muadi Bin Sawari, selaku sekretaris TPK ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang pada 1 agustus 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah mengatakan, hasil pengembangan memunculkan terdakwa Muadi selaku Sekretaris TPK yang mengakui dalam pemeriksaan di penyidikan dan pelimpahan tahap dua.
“Terdakwa Muadi mengaku menyalahgunakan uang sejumlah Rp 99.000.000,00 karena adanya mark up dan rekayasa faktur dalam pembelian material” katanya kepada wartawan di kejaksaan Negeri Temanggung, Senin (06/8).
Dari baku anggaran sebesar Rp 227.877.000,00 berdasarkan audit dari Inspektorat dan dan hasil pemeriksaan ahli dari Pekerjaan Umum (PU), terdapat selisih volume dari rencana anggaran Belanja (RAB) ditemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp 118.000.000,00.
Kasus atas Muadi berkait dari fakta persidangan atas terpidana Susilo selaku Kepala Desa, yang mengaku telah menggunakan uang sebesar Rp 19.500.000,00 atas uang Rp 99.000.000,00 Jaksa penuntut umum meminta agar dapat dilakukan pengembangan.
“Apabila terdakwa Muadi mengakui uang yang sejumlah Rp 99.000.000,00 berdasarkan bukti, maka kasus tersebut sudah tidak perlu pengembangan lagi” terang Fransisca Juwariyah.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa akan dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200.000.000,00. (Arif)