- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Temanggung) Kejaksaan Negeri Kebupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, melimpahkan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, dengan terdakwa Muadi Bin Sawari, selaku sekretaris TPK ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang pada 1 agustus 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah mengatakan, hasil pengembangan memunculkan terdakwa Muadi selaku Sekretaris TPK yang mengakui dalam pemeriksaan di penyidikan dan pelimpahan tahap dua.

“Terdakwa Muadi mengaku menyalahgunakan uang sejumlah Rp 99.000.000,00 karena adanya mark up dan rekayasa faktur dalam pembelian material” katanya kepada wartawan di kejaksaan Negeri Temanggung, Senin (06/8).

ads

Dari baku anggaran sebesar Rp 227.877.000,00 berdasarkan audit dari Inspektorat dan dan hasil pemeriksaan ahli dari Pekerjaan Umum (PU), terdapat selisih volume dari rencana anggaran Belanja (RAB) ditemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp 118.000.000,00.

Kasus atas Muadi berkait dari fakta persidangan atas terpidana Susilo selaku Kepala Desa, yang mengaku telah menggunakan uang sebesar Rp 19.500.000,00 atas uang Rp 99.000.000,00 Jaksa penuntut umum meminta agar dapat dilakukan pengembangan.

“Apabila terdakwa Muadi mengakui uang yang sejumlah Rp 99.000.000,00 berdasarkan bukti, maka kasus tersebut sudah tidak perlu pengembangan lagi” terang Fransisca Juwariyah.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa akan dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200.000.000,00. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!