- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengimbau para pelaku usaha, khususnya importir, agar tertib dalam berusaha.

Imbauan ini disampaikan Oke saat membuka acara “Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi, Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border” yang berlangsung hari ini Kamis (15/3), di Surabaya, Jawa Timur.

Sosialisasi dan coaching clinic yang dihadiri oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas para pelaku usaha, asosiasi, dan instansi terkait ini diselenggarakan untuk melakukan sinkronisasi atas penerapan aturan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan kepabeanan (post border). Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2018.

“Semangat dari penerbitan aturan penggeseran pengawasan lartas impor di post border ini yaitu dengan paradigma bahwa Pemerintah memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan baik dan tertib. Untuk itu, kami mengimbau para pelaku usaha, khususnya importir untuk tidak mencederai kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah,” tegas Oke.

ads

Para pelaku usaha, lanjut Oke, hendaknya melakukan usahanya sesuai aturan dan mekanisme yang sudah
ditentukan.

“Jika pelaku usaha berlaku tertib, maka kemudahan berbisnis akan lebih mudah dicapai dan industri akan lebih bergairah,” tandas Oke.

Selain itu, Oke menegaskan bahwa penggeseran pengawasan lartas impor ke post border pada prinsipnya adalah untuk memperlancar arus barang tanpa mengurangi atau menghapuskan persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Pengawasan di border dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai, sedangkan pengawasan di post border dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait,” jelas Oke.

Oke juga menegaskan kembali bahwa setelah keluar dari kawasan pabean, barang impor dapat langsung digunakan/diperdagangkan/dipindah tangankan setelah importir membuat pernyataan secara mandiri (self
declaration) secara elektronik. Dalam pernyataan mandiri tersebut,
importir wajib menyatakan telah memenuhi persyaratan impor.

Dokumen persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut harus disimpan oleh importir
minimal dalam jangka waktu lima tahun untuk keperluan pemeriksaan. “Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tim audit dapat memeriksa dokumen kapan pun,” imbuh Oke.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, sedangkan
pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan
data yang tercantum dalam Persetujuan Impor dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait.

Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana.
Bagi importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor, maka tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan 21 Peraturan Menteri Perdagangan yang menggeser pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border.

Dengan demikian dari 3.451 pos tarif (HS) yang semula pengawasannya diatur di border, menjadi hanya 809 pos tarif (HS) dengan persentase pergeseran yang terjadi sebesar 76,5% pos tarif (HS).

Adapun tujuan penerbitan Permendag ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan kemudahan berusaha, dan meningkatkan investasi dalam rangka menumbuhkan ekspor.

Komoditas yang tercakup dalam pergeseran lartas tersebut , antara lain besi atau baja , baja paduan dan produk turunannya; jagung; produk kehutanan; mutiara; ban; mesin multifungsi berwarna ; mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna ; bahan baku plastik ; pelumas; kaca lembaran ; keramik; produk tertentu; intan kasar; produk hortikultura; hewan dan produk hewan ; alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya asal impor ; barang modal tidak baru; barang berbasis sistem pendingin; serta semen clinker dan semen.

Sosialisasi dan Coaching clinic diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi
para pemangku kepentingan terhadap peraturan pengawasan lartas impor di post border. “Selain itu, diharapkan para pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam implementasi aturan ini sehingga
tujuannya dapat tercapai,” tegas Oke.

Pengaturan terhadap komoditas tersebut memerlukan penyesuaian. “Dengan demikian perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan terkait agar pelaksanaan perubahan Permendag tersebut dapat berjalan lancar,” imbuhnya.

Sosialiasi tersebut dimoderatori oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan dan
dihadiri oleh sejumlah narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.

Adapun isu yang diangkat dalam sosialisasi tersebut meliputi kebijakan nasional penyederhanaan tata niaga impor, posisi Ditjen Bea dan Cukai pada pergeseran pengawasan impor dari border ke post border, sistem Indonesia National Single Window (INSW)
pengawasan impor barang di post border dan pemotongan alokasi/kuota impor, INATRADE dalam
pelaksanaan tata niaga impor post border, progress pergeseran kebijakan impor Kemendag dari border ke
post border, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan tata niaga impor post border.

Sementara itu pada coaching clinic, Kementerian Perdagangan memfasilitasi para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi teknis. Konsultasi teknis dilakukan berdasarkan pendekatan komoditas yang dibagi dalam 7 desk. Ketujuh desk tersebut yaitu bidang barang modal; pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; barang aneka industri dan bahan baku industri; barang konsumsi; barang kimia berbahaya, tambang dan limbah; pelayanan ekspor dan impor (INATRADE); serta pengawasan tertib niaga.

“Coaching clinic diharapkan dapat memberikan jawaban yang efektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi dalam implementasi aturan ini,” jelas Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Marthin Simanungkalit.

Acara sosialiasi ini merupakan kegiatan kedua dari empat rangkaian kegiatan yang direncanakan. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Jakarta pada bulan Januari lalu.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!