- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Surabaya ) Lega rasanya buletin benang merah atas perkara Tanah milik Saripah Yang berada dilokasi Jojoran 1 Surabaya akhirnya terjawab.

Lantaran Tiga Ahli Waris dari Saripah  diantaranya Dwi Windun, Yudi Wayono, Sulistyo selaku  Pemilik Tanah dengan seluas 6000 M2 yang terletak di jalan Jojoran 1 , kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya.

Yang datang secara langsung denga kuasa hukumnya Belly V.S Daniel Karemoy SH, Mh.

Menurut Ahli Waris dari Saripah yaitu Dwi Windun kepada wartawan menyampaikan .” Bahwa kedatangan saya selaku ahli waris dari nenek Saripah untuk mengecek Lokasi sesuai surat Petok D .

Pada saat itu nenek saya membeli tahun 1960 separoh dan pada tahun 1963 membeli separohnya  lagi . Pernah mengurus surat di persulit sama kelurahan Mojo .

ads

 

Dijelaskan Pula bahwa tanah ini memang benar benar tanah milik nenek saya, kita bersaudara 9 orang dan meninggal 2 orang . ” Ungkap Windun selaku ahli waris dari Saripah pada wartawan.

Sementara menurut Kuasa Hukum ahli waris  Belly V.S Daniel Karemoy SH.MH menerangkan ,” Kedatangan kita ini mengklarifikasi ulang agar pihak Kelurahan Dan Kecamatan Tahu bahwa lokasi ini bukan milik dari pada PT.Bumi Galaxi melainkan milik Saripah dan dikuatkan oleh Ahli warisnya mendatangi ke lokasi dan memang benar benar ini tanah yang sebenarnya.

Jadi kita ingin menjelaskan kepada  Lurah baik Dari Lurah Mojo  dan Lurah Pacarkembang untuk meninjau ke lokasi ini dengan ahli waris Saripah menjelaskan yang sebenarnya bahwa tanah ini milik Neneknya Saripah.

Permasalahan ini lama sekali tidak terselesaikan lantaran lokasi tanah tersebut menjadi satu dengan wilayah kelurahan Pacarkembang sebelum terjadi pemekaran menjadi 3 wilayah.

Akhirnya ahli waris ini mencari kebenaran tetapi dipersulit , tanya di Kelurahan Mojo tudak ada data ,  mau tanya di Pacarkembang tidak dijelaskan , kebetulan surat  aslinya baru ditemukan baru baru ini akhirnya ahli waris meminta keadilan Lantaran Tanah warisan tersebut digunakan oleh Koporasi .Ujar Belly selaku Kuasa hukum ahli waris.P

Perlu diketahui, bahwa tanah atas nama  Saripah petok nomer 1272 dan petok nomer 4444 yang terletak Jalan Jojoran 1  Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya. yang diduga  dianggap Milik PT Bumi Galaxi, padahal sebenarnya pemiliknya masih ada dan tidak pernah terjadi Jual Beli.

 

Dimana pada saat itu Wilayah Jojoran 1 ikut wilayah kelurahan Pacarkembang lantaran terjadi Pemekaran Wilayah sehingga munculah Wilayah Kelurahan Mojo .

Berdasarkan surat dari Kelurahan Pacarkembang Jalan Bronggalan II Nomor 24 Surabaya,kecamatan Tambaksari . Yang ditanda tangani oleh Lurah Musdaar bahwa nomer 590/ 531436.9.10.4/2018 informasi Data Letter C atas nama Saripah,

tertanggal 15 Januari 2018 Nomor 07/AH.R/K-K/2018 bahwa Saripah memang benar telah membeli tanah dan rumah pada tanggal 22 Juli 1960 dengan petok letter C 4444 seluas 3000 M2 asal dari petok letter C No. 1272 atas nama Poniman bin Sri yang beralamat di Kedungtarukan No. 45 Surabaya. Selanjutnya dari letter no. 4444 atas nama Saripah.

pada tanggal 17 April 1973 dijual seluruhnya ke Suyitno dan Suyatni dengan alamat Mojoklanggru No. 20 Surabaya (foto copy letter C terlampir), akan

tetapi setelah kami telusuri belum ditemukan transaksi tersebut di buku register Kelurahan Pacarkembang.

Kemudian Bu Saripah tanggal 7 Januari 1963 beli kembali ke Poniman bin Sri dengan luas 3000 M2 dengan petok letter C No. 1272 (foto copy letter C terlampir).

Sedangkan surat dari Kelurahan Mojo Menyatakan dan ditanda tangani oleh Lurah Christiono SH menyatakan

Riwayat Tanah di-Petok Letter C No. 4444 dan Letter C No. 1272 yang berali di Jl. Jojoran Gg. 1, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut,

Bahwa Surat Keterangan Waris dari almarhumah Ibu Saripah ada tanda tangan pejabat yang berwenang;

Bahwa permohonan dokumen riwayat tanah Petok Letter C 1272 No.dan Letter C No 4444 persyaratan yang dilampirkan belum lengkap terutama foto lokasi obyek tanah. Sehubungan hal tersebut diatas, maka Kelurahan Mojo belum memenuhi permohonan Saudara Hingga berita ini dinaikan Pihak PT Bumi Galaxi Belum Bisa dikonfirmasi.* RHy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!