- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Kasus pemukulan terhadap seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang yang sempat viral di media sosial, terus didalami oleh penyidik Polrestabes Semarang.

Tersangka dalam kasus itu bernama Budi Cahyono (43), seorang satpam sekolah di Kota Semarang. Saat ini dia didampingi oleh tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi.

Langkah pertama yang ditempuh LBH Rupadi adalah mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan tersangka kepada Kapolrestabes Semarang. Surat tersebut juga akan ditembuskan ke Direskrimun Polda Jateng, Kejaksaan Negeri Semarang, dan pihak terkait lainnya.

“Ini kami lakukan karena ada dugaan bahwa klien kami (tersangka) memiliki emosional yang tidak stabil atau ada dugaan terdapat gangguan dalam kejiwaannya,” jelas pengacara tersangka, Muhammad Nastain saat ditemui, Rabu (15/4/2020).

Permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015.

ads

Menurut Nastain, apabila hal tersebut dapat dibuktikan maka pihaknya meminta agar tersangka direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa.

Ini sejalan dengan Pasal 44 KUHPidana yang menyebutkan bahwa seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya, maka tidak dapat dikenakan pidana.

Pihak keluarga tersangka, Haris Sujatmiko membenarkan bahwa Budi Cahyono memiliki permasalahan mental atau psikisnya. Sehingga ia dalam berperilaku sering tidak terkontrol.

“Jadi kejadian (pemukulan) ini betul-betul tidak disengaja atau bukan dalam keadaan yang normal,” ucapnya.

Oleh karena itu, Haris berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara bijak mengingat kondisi tersangka tidak dalam keadaan sehat seutuhnya.

“Semoga dari pihak kepolisian bisa memaklumi untuk memberikan kelonggaran rehabilitasi medik,” harapnya.

Pihak keluarga juga meminta maaf kepada masyarakat, khususnya korban, karena kejadian ini sudah membuat gaduh di saat pandemi virus corona (Covid-19).

Dampingi secara Gratis

Pengacara lain dari LBH Rupadi, Chyntya Alena Gaby menambahkan, pendampingan tersangka ini dilakukan secara cuma-cuma. Dia menilai semua tersangka atau terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum.

Meskipun begitu, pada dasarnya LBH Rupadi tidak membenarkan tindakan kliennya, karenakan tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan tersebut salah.

“Akan tetapi kami juga memiliki alasan yang cukup berdasar untuk tetap mendampingi klien kami, yaitu memperjuangkan keadilan dan hak yang dimilikinya,” tutur Gaby. (jo/dn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!