- iklan atas berita -

Metro Times, (Purworejo), Misteri kematian seorang laki-laki yang, ditemukan warga tewas di senderan selokan sawah, di Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, Rabu (15/3/17) lalu, menemui titik terang.

Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap, misteri dibalik penemuan mayat segar diduga kuat, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, korban merupakan korban pembunuhan. Dari kasus ini, polisi mengamankan 2 tersangka sebagai pelakunya,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK, pada saat gelar pres rilis kasus tersebut, di Teras depan Kantor Mapolres Purworejo, Senin (27/3/17),pukul 10:00, wib.

Saat ini Polres Purworejo telah mengamankan WWN (33), warga Cangkudu, Balaraja, Tangerang, dan IS (35), Warga Botorejo, Bayan, Purworejo. Sementara satu orang lagi, IRF, masih dalam pengejaran Polres Purworejo. Dari kasus ini, polisi menyita beberapa alat bukti, seperti baju warna hitam, celana panjang jeans hitam, potongan lakban, satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AA 9361 EC warna abu-abu metalik, serta satu buah sandal jepit warna biru.

“Motifnya dari pembunuhan tersebut adalah balas dendam. Jadi si pelaku mengira, si korban ini temannya dulu waktu SMP, yang pernah membuatnya celaka. Dengan cara di jatuhkan dari pohon kelapa pada saat itu menurut pengakuan tersangkah.Namun Ada dugaan tersangkah salah sasaran,” jelas Satrio Wibowo.

ads

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat laki-laki tanpa identitas di Megulung Kidul, Pituruh pada 15 Maret lalu.
Hasil penyelidikan polisi mengacu pada informasi, kalau sehari sebelumnya ada seorang laki-laki yang ditarik dan diseret ke dalam mobil di daerah Doplang. Ciri-ciri orang tersebut, sama persis dengan mayat yang ditemukan di Pituruh. Berdasarkan keterangan saksi akhirnya diperoleh identitas mobil tersebut yang ternyata mobil rental.

Dari sinilah, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku WWN, selaku si penyewa mobil tersebut. Dari pengakuan WWN, dia melakukan pembunuhan tersebut bersama dua pelaku lainnya, IS dan IRF, namun IRF sampai saat ini masih buron. Menurut pengakuan WWN,
“Sepanjang perjalanan di dalam mobil, korban dianiaya hingga tewas. Kemudian mayatnya dibuang di sawah. Hingga saat ini, identitas korban juga belum diketahui,” jelas Kapolres Purworejo.
Atas perbuatannya, kata Satrio Wibowo, “para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”.(DANIEL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!