- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia. Peraturan ini menindaklanjuti linjakan kasus Covid-19 di tanah air, akhir-akhir ini yang semakin tidak terkendali.

Dikutip dari jitunews, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk ke Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pemerintah Indonesia melarang TKA masuk ke Indonesia, merevisi aturan sebelumnya yang mebolehkan TKA masuk dengan alasan proyek strategis nasional.

Namun demikian, kata Yasona, larangan tenaga kerja masuk ke Indonesia baru akan berlaku setelah peraturan ini disahkan tanggal 21 Juli 2021.

“Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

ads

Menurut Yasona, kebijakan larangan masuk bagi TKA ini memerlukan jeda. Ia mengatakan bahwa Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

“Saya sudah koordinasi dengan Ibu Menlu tentang hal ini juga. Jadi saya kira, kebijakan ini akan kita terapkan tentunya dengan ketat, dengan harapan bahwa kita bisa menangani pandemi dengan baik,” ujarnya.

Yasona mengaku, aturan tersebut baru saja dibuat karena adanya masukan dari berbagai pihak. Pemerintah berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut dengan ketat.

“Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang ambil pengetatan yang lebih ketat untuk TKA. Apakah di proyek strategis nasional ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!