- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Guna untuk menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di kawasan Bandongan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang melaksanakan operasi di kawasan depan Terminal Bandongan sampai depan Pasar Bandongan (Pasar Kabupaten), Senin (28/5).

Dalam operasinya, Satpol PP Kabupaten Magelang menerjunkan 13 anggotanya dengan dipimpin oleh Sarwono dan didampingi oleh Handayani yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Bandongan.

Pedagang yang jualan di atas trotoar adalah target para anggota Satpol PP, karena menurutnya trotoar bukan untuk tempat jualan, melainkan untuk berjalan kaki.

ads

Sarwoto, anggota Satpol PP yang di tuakan mengatakan, kita tidak langsung mengeksekusi para pelanggar, tetapi kita mendata dan menyuruh membuat surat pernyataan agar perbuatannya tidak diulanginya untuk berjualan di atas trotoar di lain hari. Dan apabila besok-besok berjualan, maka penindakan akan dilakukan.

“Kita tidak langsung mengeksekusi, tetapi kita mendata dulu, dan apabila besok berjualan lagi di atas trotoar, baru kita akan laksanakan eksekusi” terang Sarwoto.

Handayani yang sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Bandongan juga mengatakan, biasa di bulan Ramadhan banyak penjual dadakan, seperti penjual kembang api dan ada juga penjual yang pakaian tetapi menggunakan sebagian trotoar untuk berjualan, maka kami akan kasih nasehat. Ada juga di atas trotoar di bangun bangunan semi permanen, kami juga akan menasehati dan kemungkinan beberapa hari ke depan akan kami sosialisasikan, karena itu merupakan kesalahan dan trotoar harus bersih dari para penjual.

Salahsatu warga Bandongan yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, kami mendukung apa yang dilakukan para Satpol PP, mau gimanapun para penjual itu salah, karena trotoar bukan untuk berjualan melainkan untuk berjalan para pejalan kaki.

“Kami mendukung apa yang dilakukan Satpol PP, kami mendukungnya” ucap salahsatu warga Bandongan.

Penjual petasan atau kembang api yaitu Ani Saturohmah yang beralamat di Jagalan Bandongan merasa mengakui kesalahannya. Dirinya membuat surat pernyataan yang diajukan dari pihak Satpol PP Kabupaten untuk agar tidak mengulanginya lagi di depan hari.

Trotoar adalah tempat untuk berjalan pejalan kaki bukan untuk tempat berjualan. Apalagi trotoar untuk tempat parkir mobil yang rumahnya berada di pinggir trotoar, yaitu tidak dibenarkan.

Operasi atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten ini berdasarkan pada Pasal 17 peraturan daerah Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2006 tentang pengelolaan kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan di Kabupaten Magelang, Pasal 13 dan 15 Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang penutupan dan pemberdayaan PKL dan Perbub 43 Tahun 2012 tentang Juklak Perda Nomor 7 tahun 2009.

Satpol PP tidak serta melaksanakan operasi tanpa sumber, tetapi Satpol PP melaksanakan operasi berdasarkan hukum yang sudah ada. (Arif)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!