- iklan atas berita -

Metro Times (Kota Magelang) Menjelang Puasa, Polres Magelang Kota melaksanakan Operasi Pekat bersama dengan Kodim Magelang dan Sapol PP Kota Magelang pada Selasa (21/03/2023) kemarin. Dalam operasi ini, berhasil diamankan minuman keras (miras) oplosan sebanyak 844,3 liter dari berbagai jenis.

Hal ini dikatakan Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, bersama Dandim Magelang dan Kasatpol PP Kota Magelang, saat memimpin Press Release dengan Awak Media di Mapolsek Magelang Selatan, Jumat (24/03) siang.

“Sebanyak 844,3 liter miras oplosan berhasil kita amankan dengan tiga (3) penjualnya. Ketiganya warga Kelurahan Rejowinangun Selatan Kec. Magelang Selatan Kota Magelang. Yakni, GP (33), ATP (28) dan REH (43),” ujar AKBP Yolanda.

Menurut Yolanda, informasi terkait adanya penjualan miras oplosan ini didapatkannya dari informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi, kita langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Dan benar, kita dapatkan miras tersebut di rumah GP, dan kita lakukan pengembangan lagi, kita dapatkan di rumah ATP dan REH,” kata Yolanda.

ads

Menurut salah satu pengakuan tersangka penjual miras GP, dirinya mengatakan miras tersebut didapatkan dari luar kota. Dan keuntungan jual tiap harinya di kisaran Rp 100 ribu.

“Saya terpaksa lakukan ini, karena saya tidak punya pekerjaan atau menganggur,” terang GP, saat dimintai keterangan Awak Media.

Kasatpol PP Kota Magelang, OT Rostrianto ketika Press Release mengatakan, ketiga pelaku penjual miras akan dikenai tindak pidana Pasal 27 Jo 23 huruf b Perda Kota Magelang, Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 3 bulan, atau denda sebanyak Rp 53 juta.

“Satpol PP Kota Magelang bersama Polres dan Kodim akan terus meningkatkan patroli. Tidak hanya miras saja, namun juga akan melakukan patroli di tempat-tempat umum juga,” ujar Kasatpol PP.

Sementara Dandim Magelang, Letkol Inf Jarot Susanto, yang juga hadir di Press Release ini juga menghimbau kepada masyarakat umum untuk berperan aktif melaporkan ke pihak berwajib jika tahu dengan peredaran atau penjualan miras.

“Jangan nodai umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dengan miras. Ke depan kita akan tindak tegas sampai ke akar-akarnya,” jelas Dandim. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!