MetroTimes(Sidoarjo)Dugaan Pembiaran Pencurian Listrik terjadi di Lahan Lapak Pedagang Kaki Lima(PKL) area Gading Fajar Sidokare Asri, Sidoarjo
Hal ini berdasarkan fakta di lapangan aktivitas PKL dimalam hari, Listrik yang mereka gunakan untuk penerang lapak selama ini mengambil saluran dari Pos Kamling dan Rumah salah satu koordinator PKL. Ini jelas menyalahi aturan Perundang undangan Ketenaga Listrikan yang mana Meter Listrik yang terpasang di Pos kamling Perumahan Sidokare Asri RT. 26 / RW 07 adalah Meter Listrik yang terdaftar sebagai Pos Kamling (S1) bukan Meter Listrik untuk IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK demikian juga dengan Meter Listrik (R1) dirumah milik SUPRAYITNO warga Perum Sidokare Asri yang disebut sebut sebagai Koordinator sekaligus penanggung jawab pendistribusian aliran Listrik ke semua PKL juga tidak memiliki IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK sesuai Pasal 49 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 2, tidak memiliki IZIN OPERASI yang tertuang dalam UU Nom. 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan.
Penyalah gunaan aliran Listrik yang di-KOMERSIL-kan atau dibuat BISNIS tanpa adanya surat IZIN OPERASI dan IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK dari Dinas terkait maka dari itu, SULISTIO SISWOYO selaku Ketua RW 07 dan SUPRAYITNO selaku penanggung jawab pendistribusian Listrik untuk PKL WAJIB bertanggung jawab atas tindakannya yang melawan hukuum. Hal ini sengaja mereka lakukan demi meraup keuntungan dan memperkaya diri dan kelompoknya selama lebih kurang 3 Tahun. (Berapa Rupiah total Uang hasil jual beli Listrik ILEGAL yang masuk kekantong mereka ?)
Alhasil, tanggal 12 Agustus 2017 Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Sidoarjo bertindak sesuai Tupoksinya sebagai Kontrol Sosial Masyarakat melaporkan ke PLN Rayon Sidoarjo Kota (P2TL) untuk memutus Aliran Listrik Ilegal yang di-KOMERSIL-kan dan dijual kepada PKL, saat itu juga petugas P2TL bersama Laskar Merah Putih Markas Cabang Sidoarjo melakukan pemutusan di TKP sekitar jam 19.00 Wib dengan kawalan Polsek Candi.
Anehnya, hingga Berita ini diturunkan pihak PLN tidak melakukan upaya hukum terhadap Pelaku ataupun Oknum tersebut yang sudah jelas melanggar UU Ketenaga Listrikan.
Menurut keterangan TRI YOGA Manager PLN Rayon Sidoarjo Kota, Pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pelaku. TRI YOGA juga menandaskan bahwa PLN hanya menerapkan SANKSI PERDATA terhadap PELAKU PELANGGARAN terkait Ketenaga Listrikan dengan mengacu pada SK DIR, Bukan berpegang pada ketentuan UU KETENAGA LISTRIKAN.
Dalam Hal ini, PLN Rayon Kota Sidoarjo telah melakukan pembiaran terhadap Oknum yang sudah jelas melanggar UU Ketenaga Listrikan Nom. 30 Tahun 2009 Pasal 49 ayat 1 & 2 dengan ancaman kurungan 3 tahun dan denda Rp. 2 Milyar (ayat 1) dan (ayat 2) ancaman kurungan 5 tahun dan denda Rp. 4 Milyar.
Tidak adanya Proses hukum oleh Pihak PLN terhadap Para Pelaku pendistribusian Aliran Listrik Ilegal di PKL Gading Fajar, di duga kuat terjadi adanya Kerja sama antara Oknum PLN, Ketua RW dan Kordinator Pendistribusian aliran Listrik di PKL Gading Fajar.
Suyatno selaku Ketua Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya (LMP) akan bertindak sesuai Tupoksinya sebagai Kontrol Sosial untuk Menindak lanjuti masalah ini ke Ranah Hukum.
Perlu di ketahui Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sidoarjo, konsep dan dana pembangunannya masih digodok di Pemkab Sidoarjo, untuk itu Pemkab Sidoarjo Melalui Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Pertamanan melakukan penataan dan penertiban terhadap PKL yang berada disepanjang Jalan Perumahan Taman Pinang hingga Jalan Gading Fajar agar tidak mengganggu Lalu Lintas dan Estetika Kota Udang di malam hari.
Satu hal yang harus di perhatikan dan diprioritaskan oleh Pemkab Sidoarjo adalah Kelangsungan Hidup keluarga Para PKL. Meskipun Para PKL sementara ini sudah di Relokasi di Tanah Milik Mahkamah Agung (MA) namun penjualan mereka semakin hari menurun penyebab utamanya adalah lahannya yang berdebu sehingga daya tarik para pengunjung ditempat yang baru ini tidak senyaman seperti sebelumnya. BERSAMBUNG
(Mengungkap Adanya PEMERASAN, PUNGLI & JUAL BELI LAPAK PKL yang dilakukan oleh beberapa Oknum)