METROTIMES, FAKFAK (PAPUA BARAT) – Instansi Pemerintah wajib daftar sebagai wajib pajak dan memliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). Instansi pemerintah diberikan NPWP sesuai tempat kedudukan dan tidak terdapat cabang instansi pemerintah. Instansi pemerintah wajib miliki NPWP yang terdiri dari instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah sampai pada pemerintah desa. Dan seperti kebiasaan lalu, ada NPWP atas nama bendahara, hal ini tidak lagi. Aturan ini sesuai Pasal 2 PMK : 231/2019 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Demikian dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak, Zainuddin Umkabu kepada metrotimes.news di ruang kerjanya di Jalan DPRD Fakfak, Provinsi Papua Barat (18/06).
Seperti dijelaskan Zainuddin Umkabu “terkait NPWP Permanen atas nama instansi pemerintah itu tetap dan tidak seperti sebelumnya, dan tidak lagi menggunakan nama bendahara. Sesuai PMK nomor : 231/2019 disyaratkan dalam pmk ini, NPWP yang baru atas nama pemerintah. diulangi oleh Zainuddin bahwa tujuan dari NPWP atas nama instansi pemerintah bersifat permanen, tidak seperti sebelumnya atas nama bendahara. Kelemahannya bila bendahara itu pindah atau berhalangan tetap maka ada lagi perubahan data. Bilamana NPWP atas nama instansi pemerintah, maka tidak lagi ada perubahan data” jelas Kepala KP2KP Fakfak.
Ditambahkan Umkabu “esensi dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama instansi pemerintah adalah sebagai pengelola anggaran negara ketika dibelanjakan, maka dia berkewajiban melakukan kewajiban perpajakan yaitu memotong, memungut dan menyetor pajak yang terhutang sehubungan dengan belanja yang dilakukannya” papar Zainiddin Umkabu putra Raja Ampat. (Frances)