- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Tim Gabungan Resmob dari Satreskrim Polres Magelang dan Polres Ungaran berhasil meringkus lima (5) tersangka pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4). Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah chasis mobil Mitsubishi L300 Noka: MHML0PU39DK117141, satu buah mesin Mitsubishi L300 dengan kondisi nosin rusak, satu buah bak pick up Mitsubishi L300 warna hitam dan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang LGX warna biru metalik Nopol H-1165-QG sebagai sarana kejahatan pelaku juga ikut diamankan, Senin (23/11/2020).

Lima tersangka tersebut yakni G als Edi Cobra (42) warga Jln. A. Yam Rt 28 Rw 12 Ds. Ring Mulyo Metro Timur, Kec. Ring Mulyo Kota Metro Provinsi Lampung, TT als Betet (36) warga Desa Purwokerto Rt 01 Rw 02 Kec. Patebon Kab. Kendal, EP als Edi Kancil (38) warga Perum Mijen Permai B89 Rt 04 Rw 07 Kel. Mijen Kec. Mijen Kota Semarang, Adi Suyono (37) warga Jln. Ronggowarsito Rt 06 Rw 10 Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang, Supriadi als Kampret (52) warga Dsn. Gading Rt.017 Rw.003 Kel. Kaumrejo Kec. Ngantang Kab. Malang.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, SH., S.I.K mengatakan, salah satu pelaku inisial “G” alias Edi Kobra dan TT alias Betet berhasil ditangkap di wilayah Ngawi oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jateng Wilayah Kedu, Resmob Satreskrim Polres Magelang, Resmob Polres Ungaran dan Penyidik Polsek Grabag pada hari Selasa (24/11) pukul 02.30 wib kemarin.

“Dari pengembangan tersangka G alias Kobra dan TT alias Betet, kita dapat mengamankan pelaku EP alias Kancil dan AS di wilayah Semarang,” terang Kasatreskrim AKP Hadi Handoko.

Barang bukti hasil curanmor yang berhasil disita penyidik diamankan dari tersangka inisial “S alias Kampret” di wilayah Malang dalam keadaan tidak utuh lagi.

ads

Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di Desa Banaran Kec. Grabag, (10/11/2020) waktu lalu.

“Kami setelah menerima laporan dari korban langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Magelang guna percepatan pengungkapan dan alhamdulilah penyelidikan dari Tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini,” kata Kapolsek Grabag kepada media, Kamis (26/11).

Penyidikan kasus ini saat ini ditangani bersama oleh Polsek Grabag Polres Magelang dan Polres Semarang.

“Kami Polsek Grabag menahan ketiga tersangka yaitu TT alias Betet, AS , S Alias Kampret dan kedua tersangka lainya ditangani oleh Polres Semarang,” jelas Kapolsek Grabag AKP Joko Hero A, S.Pd., M.M.

Salah satu tersangka curanmor, G alias Edi Kobra mengatakan mengaku sebelumnya pada hari yang sama mencuri kendaraan roda empat di wilayah Semarang akan tetapi tidak berhasil membawa hasil curian karena kendaraan setelah berhasil dikuasai mogok (tidak bisa jalan) kemudian di tinggal di jalan.

Dalam aksinya ia memakai kunci ‘Y’ untuk merusak rumah kunci mobil. Sasarannya adalah motor yang di parkir di tepi jalan, depan rumah yang memang lengang pengawasan.

Para tersangka terancam hukuman lebih berat. Karena kelimanya tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara kejahatan yang sama.

“Para pelaku Curanmor roda empat ini akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat (2) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman paling lama 7 tahun pidana penjara,” jelas Kapolsek Grabag.

“Kepada masyarakat diharapkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap mobil yang diparkir di pinggir jalan pada malam hari,” pungkasnya. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!