- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Bawaslu, Dishubkominfo, KPU dan Polres Purworejo melakukan penertiban puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan mulai dari wilayah Kota Purworejo sampai perbatasan Purworejo-Magelang. Penertiban masih akan terlanjut dalam beberapa hari ke depan sampai APK yang melanggar habis. Selasa (5/3).

Penertiban dibuka oleh Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq dan diikuti Komisioner Bawaslu Purworejo yakni Rinto Hariyadi, Abdul Azis, Ali Yafie dan Anik Ratnawati. Adapun komisioner KPU Purworejo yang ikut dalam penertiban itu adalah Akmaliyah.

Koodinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, aturan yang dilanggar dalam pemasangan APK tersebut diantaranya angka 7 Surat Bawaslu Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019 yakni peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU.

Aturan lain yang dilanggar yakni Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2018 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum yakni pemasangan APK pada tempat peribadatan termasuk halaman, komplek sekolah, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, komplek perkantoran pemerintah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, komplek terminal angkutan umum dan stasiun kereta api dilaksanakan dengan jarak paling sedikit 50 meter dari batas terluar atau pagar komplek, bangunan atau tempat tersebut.

ads

Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 67/HK.03.1-Kpt/3306/Kab/IX/2018 tentang Jenis, Ukuran, Jumlah dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang Dibuat Secara Mandiri oleh Peserta Pemilu di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mengatakan, sebelum melakukan penertiban Bawaslu sudah memberikan rekomendasi ke KPU Purworejo. Pihak KPU Purworejo juga sudah memberikan peringatan ke partai politik dan tim kampanye pesangan calon presiden agar mereka menertibkan APK yang melanggar aturan. Sampai batas waktu yang diberikan partai politik tidak melakukan penertiban, maka tim gabungan Satpol PP, Bawaslu, Dishubkominfo, KPU dan polisi terpaksa menertibkan APK tersebut. “Upaya peringatan sudah kami tempuh,” katanya. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!