Metro Times (Mojokerto) Seorang sopir truk bernama, Alfian Zulfikri (39) tega menjual istrinya sendiri melalui medsos untuk melayani hubungan suami istri bertiga atau sering disebut dengan istilah Threesome. Warga Gresik ini berdalih butuh uang untuk pengobatan bapak mertuanya.
Alfian sudah berkeluarga dengan istrinya selama 15 tahun. Ia dikaruniai tiga orang anak dari istrinya yang saat ini berusia 39 tahun. Alfian mengaku telah menjual istrinya sendiri melalui medsos Twitter sejak Maret 2020.
Bersama istrinya, sopir truk ini menawarkan jasa threesome, foursome, dan tukar pasangan (swinger).
“Karena butuh uang untuk berobat ayahnya istri,” kata Alfian saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (12/1/2021), dilangsir dari detik.com.
Karena terdesak kebutuhan untuk mengobatkan bapaknya, lanjut Alfian, sang istri pun berutang kepada dirinya. Berdalih tidak mempunyai uang, saat itulah tersangka menyarankan istrinya untuk menjual diri.
“Istri sendiri yang minta. Yang menawarkan saya, yang menerima pembayaran saya,” terangnya.
Kasus ini terkuak saat Alfian bermain threesome bersama istri dan seorang pria hidung belang di salah satu hotel Kota Mojokerto pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka bertiga kepergok telanjang bulat usai berhubungan suami istri di kamar hotel tersebut.
Alfian mengaku baru dua kali bersama istrinya melayani pria hidung belang untuk seks threesome. Dia memasang tarif Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan selama dua jam.
“Tarif threesome Rp 1,5 juta untuk hubungan intim selama dua jam,” ungkap Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian, dilangsir dari detik.com.
Tidak hanya itu, Alfian juga menawarkan jasa foursome dan swingier. Namun, tersangka mengaku belum pernah mendapatkan pelanggan untuk dua praktik seks menyimpang tersebut.
Iwan menegaskan, hanya Alfian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menilai istri tersangka sebagai korban perdagangan manusia.
Alfian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.(shp)