- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Satuan Reskrim Polres Magelang Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku perjudian di 3 (tiga) tempat berbeda, dan berhasil mengamankan 8 (delapan) pelaku beserta barang buktinya, dan kini telah diamankan di Mako Polres Magelang Polda Jateng dalam rangka penyidikan petugas.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang melalui Waka Polres Magelang Kompol Mardiyanto SH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Bayu Aji dan Kasubbag Humas Iptu Tugimin, dalam acara Press Release kepada Awak Media di Loby Polres Magelang Siang tadi, Selasa (15/1).

Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto menyampaikan, bahwa 3 (tiga) jenis perjudian ini adalah Togel Kuda Lari di Terminal Muntilan, Togel Hongkong di Salaman dan Judi Qiu-Qiu di Batikan Mungkid.

“Di Muntilan kita amankan 2 (dua) pelaku yakni Bandar dan pengecernya yakni Mul dan Muji, serta penangkapan ini merupakan berkat laporan dari masyarakat,” katanya.

Sedangkan untuk kasus Togel Hongkong diamankan 1 (satu) orang tersangka yakni AD (30) warga Kalinegoro Mertoyudan.

ads

“Dalam pengamanan tersangka ini, petugas menyamar membeli Togel Hongkong di tempat tersangka, selanjutnya diselidiki ternyata benar adanya praktik judi. Selanjutnya pelaku yang menjual togel secara terbuka ini diamankan ke Polres Magelang,” imbuhnya.

Sedangkan untuk judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino ini, petugas mengamankan lima orang pelaku judi di Batikan Desa Pabelan Kecamatan Mungkid.

“Untuk lima orang pelaku ini merupakan sopir truk ekspedisi yang berasal dari pulau Sumatera semua,” jelasnya.

Pelaku judi Qiu qiu tersebut yakni NN (35), IB(43), DM (42), NSR (34) warga Gunung Talak Solok Sumatera Barat.

“Sedangkan 1 (satu) tersangka HH (36) merupakan warga Patamuan Padang Pariyaman Sumatera Barat,” terang Eko.

Diungkapkan proses pengamanan para pelaku judi qiu-qiu ini adalah disaat jajaran Polsek Mungkid melakukan patroli dan mendapat laporan masyarakat bahwa terjadi praktek judi maka petugas langsung menuju ke lokasi.

“Saat petugas sampai ke lokasi, benar 5 (lima) orang tersebut sedang melakukan judi jenis qiu-qiu dengan barang bukti kartu domino, kertas rekapan, dan nominal uang,” paparnya.

Untuk praktek Judi Togel, petugas berhasil mengamankan beberapa bukti berupa buku rekapan togel, kertas angka keluar, kupon togel hongkong dan togel kuda lari, kartu domino, kertas rekapan dan sejumlah uang jutaan rupiah hasil perjudian.

“Kini 8 (delapan) pelaku judi ini mendekap di sel Polres Magelang dan terancam KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda pidana sebesar 25 juta,” ungkap Kompol Eko mardiyanto.

“Tentunya melihat ini sangat miris, karena perjudian ternyata masih meraja rela di beberapa wilayah Magelang. Saya harap masyarakat ikut berperan aktif bila mana melihat praktek perjudian untuk melaporkan kepada petugas,” pungkasnya. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!