- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sejumlah paguyuban dan perwakilan angkutan umum (Angkum) di Kabupaten Purworejo menolak wacana revisi terhadap undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan oleh Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan RI. Revisi yang diwacanakan yakni melegalkan sepeda motor sebagai Angkum di Indonesia.

Beberapa paguyuban dan perusahaan angkutan umum yang menolak revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009 itu di antaranya Manager perusahaan Bus Brilian di Purworejo, Pengurus Organda Kabupaten Purworejo, Ketua angkutan umum jalur A Purworejo, Perwakilan Taxi Bagelen Purworejo, Perwakilan Kopada Taxi Purworejo, Perwakilan Paguyuban Taxi Kabupaten Purworejo, dan Perwakilan angkutan umum se-Kabupaten Purworejo.

Edy Susanto, Pimpinan PT Sindoro Sumbing Abadi Purworejo, menilai bahwa sepeda motor tidak layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum karena sangat berisiko meningkatkan korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, tidak satu pun negara di dunia ini melegalkan sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum.
Menurutnya, jika revisi itu dilakukan, maka akan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah kurang peduli terhadap keselamatan warganya.

“Rencana revisi tersebut merupakan bentuk tekanan kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan sepeda motor. Kepada Komisi V DPR RI dan Kementrian Perhubungan agar perlu mengkaji ulang wacana tersebut, jadi jangan sampai revisi undang-undang itu diberlakukan, tetapi keselamat masyarakat tidak di perhatikan,” ungkap Edy, saat dikonfirmasi metrotimes, Rabu (11/4).

ads

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purworejo AKP  Himawan Aji Angga SIK saat dikonfirmasi metrotimes di kantornya menyatakan, bahwa wacana revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009 Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan untuk melegalkan kendaraan roda dua atau motor sebagai angkutan umum sangat tidak tepat dan tidak masuk akal.

Pasalnya, seperti diketahui bersama selama ini di Indonesia angka kecelakaan yang paling tinggi didominasi kendaraan roda dua/sepeda motor. Selain itu, di dunia ini belum ada satu negara pun yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

“Jadi jangan sampai revisi undang-undang itu direalisasikan hanya untuk kepentingan sekelompok orang saja, sementara masyarakat jadi korbannya. Kita sudah punya undang-undang kok, tinggal dijalankan saja dengan baik dan pelayanannya kepada masyarakat dimaksimalkan,” tegas Kasat Lantas. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!