- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Penuntutan ganti rugi terus dilakukan oleh sejumlah warga pemiliki tanah di sekitar kawasan perbukitan Lempuyangan Dusun Sudimoro, Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. Warga kembali melakukan pertemuan dengan PT Sekawan Bayu Perkasa (SBP) Semarang dan mengajukan permintaan ganti rugi atas tanah belum lunas yang telah ditambang, sebesar Rp1 Miliar, Rabu (9/1).

Petemuan berlangsung kondusif didampingi oleh jajaran Polsek Bagelen. Dalam kesempatan itu, warga bersama PT SPB juga melihat langsung dan melakukan perkiraan luas lokasi tanah tertambang.

“Sampai sekarang pembayaran juga belum dilunasi oleh Pak Agung. Kalau dengan PT SBP yang paling penting kami meminta ganti rugi,” kata salah satu warga pemilik tanah, Sariyanto, bersama warga lain.

Disebutkan, dari 6 bidang tanah yang dijual kepada PT SBP melalui perantara bernama Agung Sunaryo, terdapat 3 bidang tanah yang terkena pengerukan. Dirinya mengaku belum tahu persis jumlah tanah yang terambil. Namun, berapa pun jumlahnya, Sariyanto dan warga lain menilai bahwa PT SBP melanggar penjanjian yang menyebutkan bahwa PT SBP tidak akan melakukan penambangan sebelum tanah dilunasi.

ads

“Ini sudah menjadi kesepakatan warga. Kita banyak dirugikan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, General Manager PT SBP Bambang Jatmiko mengaku dapat memahami adanya tuntutan warga. Pihaknya pun berjanji akan memberikan ganti rugi. Namun, untuk jumlahnya yang mencapai Rp1 Miliar dinilai tidak wajar.

Kalau Rp1 M rumusnya dari mana, jangan gitu dong. Mari kita hitung-hitungan aja berapa meter tanah yang sudah dikeruk pihak kami? Itu yang akan kita bayar, atau dengan opsi lain, tanah yang sudah dikeruk itu kami beli,” kata Bambang.

Pihaknya pun menyampaikan permintaan maaf kepada warga. Menurutnya, pengerukan tanah terjadi secara tidak sengaja karena pihaknya belum mendapatkan batas-batas tanah dari pihak perantara, Agung. Para pekerja di lapangan tidak memahami bahwa ada sebagian lokasi dalam peta tamabng yang belum terselesaikan pembayarannya.

Guna memenuhi tuntutan warga, PT SBP akan membahasnya terlebih dahulu dengan manajemen. Rencananya pertemuan akan kembali dilakukan dengan warga untuk mencapai kesepakatan pada Kamis (9/1).

“Yang jelas sudah ada titik temu antara kami dengan warga. Kami bertekad untuk menyelesaikan segera persoalan ini,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi dari warga, ada 6 bidang tanah warga yang dibeli oleh PT SBP melalui seorang perantara bernama Agung Sunaryo. Masing-masing yakni atas nama Sumilah sekitar 5.500 meter persegi, Sutrisman sekitar 10.050 meter persegi, Hartono sekitar 10.815 meter persegi yang dimiliki 3 orang (Tri Rahayu, Suroso, dan Rahmat Widodo), Akhmad Kolil sekitar 1.000 meter persegi, Sariyanto sekitar 14.080 meter persegi, dan Sarminah sekitar 5.928 meter persegi.

Pembayaran tidak dilakukan secara lunas. Pada tanggal 27 September 2018, masing-masing pemilik tanah baru diberi uang muka dengan jumlah bervariasi.

Pada saat pembayaran DP tersebut juga dilakukan kesepakatan antara lain tanah tidak boleh ditambang jika belum lunas. Namun, pihak pembeli mengingkari dan tetap melakukan penambangan di sebagian bidang tanah. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!