
Metro Times (PURWOREJO) – RSUD RAA Tjokronegoro menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula RAA Tjokronegoro, Selasa (28/4/2026).
Penandatanganan ini menjadi perpanjangan kerja sama yang telah berjalan sejak 2021. Perjanjian kali ini berlaku dua tahun, 2026 hingga 2028.
Hadir Direktur RSUD RAA Tjokronegoro dr. Dony Prihartanto, M.P.H., Kabag Sekretariat Heru Agung Prastowo, S.Kep., Ns., M.M., Kabid Pelayanan Anny Retno Priastuti, SKM., M.M., dan Kabid Penunjang dr. Azkiyatun, Sp.KFR.
Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, dr. Dony Prihartanto, menyebut transformasi layanan kesehatan yang masif membawa dinamika. RSUD dihadapkan pada beberapa aspek untuk menjaga kualitas, termasuk aspek hukum.
“Berharap kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk pelayanan publik yang lebih berkualitas, berintegritas, dan akuntabel. Termasuk langkah yang dilakukan sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dr. Dony.
Ia berterima kasih atas dukungan Kejaksaan. “Tahun 2025 banyak kegiatan pengadaan dan konstruksi, pihak Kejaksaan selalu mendampingi sehingga bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menegaskan MoU ini langkah strategis menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Menurutnya, RSUD Tjokronegoro sebagai layanan publik bidang kesehatan memiliki masalah cukup kompleks, termasuk pengadaan barang dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan.
“Melalui kerja sama ini Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra bagi RSUD Tjokronegoro,” tegas Kajari.
Kejaksaan akan memberi pendampingan hukum untuk memastikan proyek strategis berjalan sesuai koridor dan menjadi mediator bila terjadi sengketa.
“Harapannya jajaran RSUD dapat tenang dan fokus kepada pelayanan masyarakat tanpa perlu cemas. Penandatanganan ini tidak hanya seremonial, melainkan komitmen untuk memberi yang terbaik bagi masyarakat Purworejo,” pungkasnya.(toyib)




