
MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memperkuat kolaborasi dalam membangun iklim usaha yang sehat melalui dialog mengenai kebijakan aksi korporasi. Sinergi tersebut diwujudkan dalam Forum KPPU Mendengar bertema “Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat” yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah strategis bagi regulator dan pelaku usaha untuk menyamakan persepsi mengenai berbagai bentuk aksi korporasi, seperti merger, akuisisi, pembentukan holding, hingga restrukturisasi perusahaan. Menurutnya, komunikasi yang baik sejak awal akan membantu mencegah potensi pelanggaran persaingan usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga mendengarkan berbagai masukan dari KADIN Indonesia mengenai kondisi pasar, perkembangan regulasi, serta tantangan yang dihadapi dunia usaha. Berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi KPPU dalam menyusun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah agar mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif, efisien, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
KPPU menilai perkembangan aksi korporasi merupakan bagian dari dinamika bisnis yang tidak dapat dihindari. Langkah tersebut dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, memperluas pangsa pasar, serta membuka akses terhadap teknologi maupun sumber daya baru. Namun demikian, setiap aksi korporasi tetap perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur pasar agar tidak menimbulkan konsentrasi yang berlebihan dan mengurangi tingkat persaingan usaha.
Melalui forum ini, KPPU berharap hubungan antara regulator dan dunia usaha semakin erat sehingga berbagai potensi persoalan dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan. Pendekatan dialog dinilai menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menutup kegiatan tersebut, Gopprera Panggabean menegaskan bahwa KPPU tidak memandang aksi korporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi. Sebaliknya, aksi korporasi merupakan strategi bisnis yang sah dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, selama tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha, konsumen, maupun perekonomian nasional.
(nald)




