Bupati Bogor Disorot dalam Sengketa PSU Sentul City
Bupati Bogor Disorot dalam Sengketa PSU Sentul City
- iklan atas berita -

BOGOR, 6 Maret 2026 — Nama Bupati Bogor kembali menjadi sorotan dalam sengketa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Warga yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengajukan permohonan eksekusi karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022 dinilai belum dijalankan oleh pemerintah daerah.

Permohonan tindak lanjut eksekusi tersebut diterima oleh PTUN Bandung pada Kamis (5/3/2026). Warga Sentul City mengajukan langkah hukum ini melalui pendampingan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office karena menilai putusan pengadilan terkait pengelolaan PSU belum diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sengketa PSU Sentul City Kembali Memanas

Seperti diketahui dari beberapa sumber berita yang beredar, persoalan PSU di kawasan perumahan Sentul City telah berlangsung selama beberapa tahun. Warga menggugat pemerintah daerah karena menilai tidak adanya pengelolaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap proses serah terima fasilitas publik di kawasan tersebut.

Perkara ini tercatat dalam Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg di PTUN Bandung. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan warga dan menyatakan pemerintah daerah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.

Putusan tersebut kemudian dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2 Desember 2022.

ads

PSU sendiri mencakup fasilitas dasar kawasan perumahan seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, serta fasilitas sosial yang semestinya diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.

Namun hingga saat ini warga menilai implementasi putusan tersebut belum terlihat secara nyata di lapangan.

Permohonan Eksekusi Diajukan ke PTUN Bandung

Sebagai respons atas belum dilaksanakannya putusan tersebut, warga akhirnya mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi kepada PTUN Bandung.

Panitera Muda Perkara PTUN Bandung, R. Azharyanti, menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Eksekusi Putusan

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dikenai upaya paksa, seperti: pembayaran uang paksa (dwangsom), sanksi administratif, hingga pengumuman ketidakpatuhan pejabat tersebut melalui media massa.

Selain itu, ketua pengadilan juga dapat melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat terkait melaksanakan putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Warga Soroti Sikap Bupati Bogor

Direktur AMAR Law Firm sekaligus kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, menyampaikan kritik terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menjalankan putusan pengadilan.

“TINDAKAN BUPATI BOGOR YANG MEMBANGKANG PUTUSAN DAN PERINTAH PENGADILAN ADALAH BENTUK NYATA PENGABAIAN TERHADAP NEGARA HUKUM DAN DAPAT MENURUNKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP APARATUR PEMERINTAH,” UJAR ALGHIFFARI SEPERTI DILANSIR BEBERAPA MEDIA.

Ia menegaskan bahwa permohonan tindak lanjut eksekusi telah resmi diterima oleh PTUN Bandung.

“HARI INI PERMOHONAN TINDAK LANJUT EKSEKUSI PUTUSAN PSU WARGA PERUMAHAN SENTUL CITY TELAH DITERIMA OLEH PTUN BANDUNG,” KATANYA.

Menurutnya, pengadilan diharapkan segera menerapkan mekanisme eksekusi agar putusan yang telah inkracht benar-benar dilaksanakan.

Pengamat: Pemerintah Bogor Harus Terbuka kepada Publik

Pengamat komunikasi publik Fahria Alfiano turut menyoroti perkembangan sengketa tersebut. Ia menyayangkan jika nantinya pemerintah daerah memilih mengabaikan persoalan tersebut tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen terhadap prinsip negara hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“SAYA MENYAYANGKAN JIKA NANTI PERSOALAN INI DIABAIKAN. PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR JANGAN SAMPAI DIANGGAP TIDAK TAAT HUKUM OLEH PUBLIK,” UJAR FAHRIA ALFIANO SAAT DIMINTAI TANGGAPAN DIKEDIAMAN PADA JUMAT (6/3/2026).

Ia menilai bahwa apabila terdapat kendala atau persoalan dalam pelaksanaan putusan pengadilan, pemerintah daerah sebaiknya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“JIKA ADA MASALAH YANG DIHADAPI PEMERINTAH DAERAH DALAM MENJALANKAN PUTUSAN TERSEBUT, JELASKAN SAJA SECARA TERBUKA. JANGAN SAMPAI TERLIHAT TERTUTUP ATAU MEMBIARKANNYA TANPA PENJELASAN,” KATANYA.

Fahria menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi pemerintah daerah, khususnya bagi kepemimpinan Bupati Bogor.

“INI MERUPAKAN UJIAN BAGI PEMERINTAH DAERAH, DALAM HAL INI BUPATI BOGOR, BAGAIMANA MENUNJUKKAN KOMITMEN TERHADAP HUKUM DAN AKUNTABILITAS PUBLIK. APALAGI PERSOALAN INI MENYANGKUT LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT, SEMOGA BUPATI BIJAK” TAMBAHNYA.

Desakan kepada Pemerintah Pusat dan Lembaga Pengawas

Selain menempuh jalur pengadilan, warga juga meminta keterlibatan sejumlah lembaga negara untuk memastikan putusan tersebut dijalankan.

Pihak kuasa hukum warga mendesak Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan putusan PSU.

“KAMI MENDESAK OMBUDSMAN JAKARTA RAYA AGAR BUPATI BOGOR SEGERA MENJALANKAN ISI PUTUSAN PSU, TERMASUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAPANGAN SERTA MEMUBLIKASIKAN DUGAAN MALADMINISTRASI PEMKAB BOGOR,” KATA ALGHIFFARI.

Selain itu, warga juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari belum optimalnya pengelolaan PSU di kawasan Sentul City.

“UNTUK KPK, KAMI MOHON SEGERA MELAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP BUPATI BOGOR MAUPUN PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES SERAH TERIMA PSU DI KAWASAN PERUMAHAN SENTUL CITY, KARENA DIDUGA TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA DARI TIDAK MAKSIMALNYA PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BOGOR,” TEGASNYA.

Menunggu Langkah PTUN dan Respons Pemkab Bogor

Dengan diterimanya permohonan tindak lanjut eksekusi oleh PTUN Bandung, sengketa PSU Sentul City kini memasuki fase baru yang berpotensi menentukan arah penyelesaian konflik tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah PTUN Bandung dalam menindaklanjuti permohonan eksekusi serta respons Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi warga Sentul City, penyelesaian sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum administratif, tetapi juga menyangkut kepastian pengelolaan fasilitas publik yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di kawasan tersebut.

Sumber Media Mitra Berita Bogor

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.