Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sleman
- iklan atas berita -

MetroTimes(Sleman) Bupati Sleman Harda Kiswaya SE. M.Si memerintahkan para Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman agar dapat melayani masyarakat dengan sebaik mungkin.

Bupati Sleman Harda Kiswaya SE, M.Si (foto : Humas Sleman)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, Budi Santosa S.T., M.Eng., M.Eng, menerangkan bahwa sudah ada perbaikan-perbaikan khususnya pada area pelayanan publik kepada masyarakat termasuk peraturan-peraturan yang menghambat guna mempermudah layanan informasi dan dokumentasi maupun permintaaan masyarakat dari pemohon informasi sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Budi juga menegaskan bahwa Dinas Kominfo Sleman selaku PPID Utama juga telah melakukan Pembinaan kepada semua PPID Pembantu di setiap OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman terkait Permohonan Informasi Publik. Ia juga terus melakukan pendampingan dan mengajak OPD-OPD yang lain untuk berkolaborasi dan selalu siap mensupport PPID Pembantu dalam hal pelayanan Informasi dan Dokumentasi bagi Masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, Budi Santosa S.T., M.Eng., M.Eng, selaku PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sleman

“Saya berharap teman-teman OPD di PPID Pembantu yang lain dapat merespon dan melayani dengan baik jika ada masyarakat yang membutuhan baik melalui permintaan atau permohonan informasi”.Ujarnya saat di temui di ruangan kantor Diskominfo Sleman Selasa, (07/08/2025).

Lebih lanjut, Budi menerangkan saat ini kolaborasi antara PPID Utama dengan PPID Pembantu telah terjalin dengan cukup baik, sehingga jika ada kendala atau kesulitan pada PPID Pembantu terkait Informasi Publik mereka akan berkoordinasi dan mencari solusi bersama PPID Utama.

ads

“Mudah-mudahan dengan perbaikan-perbaikan tata kelola di PPID Utama dan PPID Pembantu maka tidak ada lagi keluhan-keluhan dari masyarakat terkait permohonan Informasi Publik”. Ungkap pria yang akrab dengan Kopi.

Selain itu Ia juga menjelaskan bahwa Masyarakat Kabupaten Sleman semakin cerdas sehingga mereka membutuhkan informasi yang Kredibel, Akurat dan Akuntabel, oleh karena itu, baik PPID Utama maupun PPID Pembantu di setiap OPD Sleman harus bisa mengikuti irama dinamika masyarakat Kabupaten Sleman. 

“Artinya informasi yang di minta oleh masyarakat  harus siap di antisipasi, disiapkan dan di penuhi baik oleh PPID Utama maupun PPID Pembantu, sesuai dengan Kebijakan dan Arahan Bapak Bupati agar melayani masyarakat dengan Baik termasuk Pelayanan pada Informasi Publik”. Terang Budi Santosa selaku PPID Utama Sleman.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID adalah jabatan yang dibentuk di setiap badan publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk mengelola dan melayani informasi publik baik Informasi yang Sifat Terbuka maupun Informasi Yang Dikecualikan. 

Tampilan Laman Website Resmi E-PPID Kabupaten Sleman

Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di setiap OPD Pembantu di lingkungan Pemkab Sleman dapat di peroleh Masyakat baik secara langsung datang ke kantor terkait serta dapat dilakukan via elektronik melalui Email. Selain itu Masyarakat juga dapat melakukan permohonan atau permintaan informasi via online pada website resmi E-PPID Sleman dengan mengisi Form Permohonan Informasi.JQ