
Metro Times (Purworejo)-Satreskrim Polres Purworejo bongkar jaringan spesialis curanmor lintas provinsi. Komplotan ini beraksi di Jateng dan DIY, lalu jual puluhan motor hasil curian ke Lampung.
Pengungkapan berawal dari laporan 2 motor hilang di kos Sudaryoto, Desa Grantung RT 001 RW 006, Kec. Bayan, Senin (27/4/2026) pukul 05.30 WIB.
Korban mahasiswa: Honda putih Nopol P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22) asal Situbondo, dan Honda hitam Nopol AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18) asal Kulon Progo.
Petugas amankan tersangka utama TN (38) warga Kuningan, Jabar, Jumat (22/5/2026) pukul 04.00 WIB. TN kini ditahan di Rutan Polres Purworejo.
Hasil pemeriksaan, aksi dilakukan berkelompok dengan pembagian peran. TN eksekutor bersama Z yang masih DPO. R alias F dan YR jadi joki/pengawas. R dan YR kini disidik terpisah di Polresta Magelang.
Komplotan sasar garasi kos tak terkunci dini hari. Kunci stang dirusak, mesin dihidupkan pakai kunci T, lalu motor dibawa kabur.
Kos di Grantung sudah 2 kali disasar: Juli 2025 dan April 2026. Honda Vario Nopol AD 4752 WE yang disita adalah hasil curian Juli 2025. Motor itu dipakai lagi untuk aksi berikutnya.
Jaringan ini produktif. Sebelum Purworejo, gasak 3 motor di Polres Magelang Kota, Kec. Tempuran dan Salaman. Sepekan setelah Purworejo, gasak 5 motor di Yogyakarta.
Total 4 motor dari Purworejo-Magelang dikumpul di penadah JA, Kemiri, Purworejo. Semua dijual borongan ke Lampung Rp20.000.000. Motor diangkut pakai GranMax bak terbuka oleh S alias B, kini diproses di Polresta Yogyakarta.
Hasil dibagi: eksekutor dan joki masing-masing Rp3.000.000, kurir Rp8.000.000. Motif ekonomi untuk uang instan.
Barang bukti: 1 unit Vario hitam AD 4752 WE dan 1 set kunci T.
TN dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU No. 1/2023 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara atau denda kategori V.(dnl)




