
Metro Times (Semarang) Mantan teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan Moh Fredian Husni Bin Mukmin, salahkan aparatur perbankan terhadap sistem yang dibakukan dan berlaku dalam PT Bank Jateng. Hal itu diuraikan dalam sidang beragendakan duplik terhadap tanggapan jaksa penuntut umum, terkait perkara dugaan korupsi mencapai Rp 4. 475.050.000 di bank plat merah tersebut, sehingga mendudukannya sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tim penasehat hukumnya, Mohammad Dasuki dan Tamrin Mahatmanto, menyampaikan, perbuatan terdakwa terjadi karena kesempatan, bukan karena sistem perbankan yang kurang baik, tetapi karena terjadi pengabaian kolektif oleh aparatur perbankan. Dikatakannya, sebelum berkedudukan sebagai teller dan person in charge (PIC), terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang merugikan perusahaan.
“Kesempatan untuk melakukan perbuatan pidana terjadi setelah menjadi teller dan PIC dan sejak semula telah terjadi pengabaian kolektif oleh aparatur perbankan atas SOP yang dibakukan dan diberlakukan dalam internal perusahaan,”kata Fredian, melalui tim penasehat hukumnya, Mohammad Dasuki dan Tamrin Mahatmanto, Kamis (14/2/2019).
Menurutnya, perbuatan terdakwa termasuk jenis perbuatan employee fraud atau penggelapan oleh pekerja. Dengan demikian, perbuatan terdakwa terkualifikasi sebagai perbuatan menyalahgunakan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukan, sehingga merugikan keuangan perusahaan.
Dikatakannya, kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa adalah kerugian keuangan privat yaitu uang milik Bank Jateng. Menurutnya, untuk melihat unsur ini tidak lagi dilihat dari segi sumber permodalan usaha, namun dilihat dari segi kepemilikan. Untuk itu, pihaknya meminta majelis menyatakan dakwaan primer jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Membebaskan terdakwa Moh Fredian Husni dari dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tersebut,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta majelis menyatakan terdakwa Moh Fredian Husni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian meminta majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seringan–ringannya yang memungkinkan agar segera meraih kembali cita – cita hidupnya secara baik dan benar.
“Membebankan biaya perkara menurut hukum,”ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun Rully Trie Prasetyo menuntut terdakwa kelahiran Tegal, 11 Oktober 1991 tersebut, dengan pidana 8,5 tahun penjara, kemudian membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya, jaksa membebankan terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp 4.475.050.000, subsidair 3 tahun dan 8 bulan kurunga. (jon/dnl)




