- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Akibat di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bulu, Semarang, warga Jalan Candisari Tengah I, RT 3, RW 4, Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Tukiyem binti almarhum Sukimin, bakal mengajukan upaya hukum luar biasa yakni, Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus itu, terpidana pemalsuan surat atau menggunakan akta palsu, yang merugikan tetangganya sendiri bernama Tumiyem, tak terima dengan pidana selama 10 bulan penjara, karena merasa tak bersalah setelah sebelumnya dibebaskan ditingkat pertama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Kami merasa kaget juga atas putusan MA itu karena putusan PN Semarang, jelas diputus bebas murni, sedangkan petikan putusan Mahkamah Agung dihukum penjara selama 10 bulan,” kata penasehat hukum Tukiyem, Jogi Panggabean, Minggu (27/1/2019).

Menurutnya, MA terlalu cepat memutuskan perkara kasasi tersebut, karena dalam tempo kurang dari sebulan sejak perkara tersebut didistribusikan ke MA. Upaya PK, sendiri bakal diajukannya, setelah menerima salinan resmi putusan kasasi dari PN Semarang, dengan tujuan untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim MA.

“Karena dasarnya saat pemeriksaan di tingkat pertama, semua keterangan saksi-saksi sudah sangat jelas tidak ada yang bersesuaian dengan keterangan dari pelapor (Tumiyem) bersama suaminya,” sebutnya.

ads

Namun demikian, pihaknya mengakui, hasil laboratorium forensik memang benar menyebutkan bahwa tanda tangan pelapor di akta tersebut non identik dengan pembandingnya. Akan tetapi, ia menyatakan, beberapa bukti surat yang ditunjukkan oleh tim penasehat hukum pelapor kepada majelis hakim, jelas terlihat tangan pelapor berbeda-beda.

“Dari berkas perjanjian- perjanjian bisa dilihat, bukti itu juga kami tunjukan ke persidangan, bahkan juga ditunjukkan ke saksi ahli. Namun saksi tidak berani memberikan komentar selama di persidangan,” tandasnya.

Dikatakannya, dalam pertimbangan putusan hakim PN Semarang, menyebutkan tidak ada saksi-saksi yang menerangkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan memalsu tanda tangan pihak pelapor. Bahkan, semua saksi yang dihadirkan jaksa baik saksi pelapor tidak ada yang mengetahui siapa yang menanda tangani di Akta Jual Beli (AJB) mengatas namakan pelapor. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

“Kami masih melihat petikan putusan kasasi yang menyatakan menggunakan akta palsu. Sekarang kami tanya akta palsunya dimana? Tidak ada yang bisa membuktikan siapa pelaku pemalsuan tanda tangan Tumiyem. Jadi buktikan dulu tanda tangan itu palsu atau asli,” ungkapnya.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Tumiyem, Akhmad Dalhar, menyebutkan putusan kasus Tukiyem, sudah berkekuatan hukum tetap atau Inchrach tersebut, tertuang dalam petikan putusan kasasi MA dengan nomor perkara: 898 K/Pid/2018. Putusan kasasi dipimpin oleh majelis hakim MA, Dr Andi Abu Ayyub Saleh, didampingi dua hakim anggota. Dr Margono dan Dr Wahidin, serta panitera pengganti yang mencatat perkaranya, Frensita K Twinsani.

“Terdakwa Tukiyem sudah ditahan jaksa Semarang, Rilke Dj Palar di Lapas Bulu sejak Senin lalu. Dalam putusan tingkat pertama memang Tukiyem dibebaskan, tapi sempat ditahan di kejaksaan ketika pelimpahan hingga sidang sekitar 4 bulan, kalau di kepolisian belum ditahan, cuma sudah dijadikan tersangka,” sebut anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jateng ini.

Dalam amar putusan kasai tersebut, ketua hakim kasasi, Dr Andi Abu Ayyub Saleh, dalam putusannya menyatakan, mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon penuntut umum (PU) Kejari Kota Semarang, kemudian membatalkan putusan PN Semarang nomor 210/Pid.B/2018/PN.Smg, pada 2 Juli 2018 lalu.

Selanjutnya, majelis menyatakan terdakwa Tukiyem terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai akta palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, kemudian majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara, dan membebankan biaya perkara Rp 2500.

Perlu diketahui, tindak pidana pemalsuan surat atau AJB yang dilakukan Tukiyem terjadi pada 23 Oktober 2008 di notaris Sugiharto, SH yang berkantor di Jalan Anjasmoro I Nomor 21, Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang. Peristiwa berawal saat saksi Tumiyem berhutang kepada terdakwa Rp 32,5 juta pada 2007. Kemudian, Tumiyem tidak bisa membayar hingga terdakwa meminta sertifikat tanahnya. Selanjutnya muncul kesepakatan keduanya, bahwa sertifikat akan ditebus oleh terdakwa Rp 8,5 juta. Atas kesepakatan itu, sertifikat atas nama Tumiyem dipegang Tukiyem.

Begitu muncul rencana pemerintah membuat jalan tol Batang- Semarang, di mana bangunan yang terkena proyek akan diganti pembayarannya. Pada 2008, saksi Tumiyem langsung membayar utang ke Tukiyem dengan maksud agar sertifikat saksi dikembalikan. Namun terdakwa menolak, karena mengetahui informasi tanah saksi akan terkena ganti rugi jalan tol.

Pada November 2016, saksi diminta Ngatmisih selaku ibu ketua RT untuk mengambil berkas atau dokumen yang terdapat nama dari saksi dan terdakwa Tukiyemkarena tanah akan terkena ganti rugi jalan tol. Tumiyem lalu menemukan AJB atas nama Tumiyem dan Tukiyem.Padahal, saksi tidak pernah merasa diberitahu atau menandatangani surat AJB. Atas kasus tersebut ditingkat pertama PN Semarang, Tukiyem dibebaskan oleh majelis hakim. (jon/dnl)