MetroTimes (Surabaya) – Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jawa Timur, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, merilis hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode tertentu. Sebanyak 809 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 1.048 orang.
Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa menyampaikan, Dari Direktorat Reserse Narkoba, terdapat 34 kasus, sementara jajaran Polres menangani 775 kasus.
Barang Bukti Narkotika yang Disita
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
Sabu-sabu: 22.945,18 gram (Direktorat) dan 7.236,41 gram (jajaran Polres).
Ekstasi: 886 butir (Direktorat) dan 3.144 butir (jajaran Polres).
Ganja: 30 gram (Direktorat), 1.821 gram dan 4.515 batang ganja kering (jajaran Polres).
Tembakau gorilla: 4,61 gram.
Obat keras dan bahan berbahaya: 15 butir (Direktorat) dan 7.559,45 butir (jajaran Polres).
Pengungkapan Jaringan Besar
Dirnarkoba Polda Jatim juga mengungkap beberapa kasus besar, termasuk penyitaan sabu-sabu seberat 16 kilogram yang melibatkan jaringan narkotika internasional dari Malaysia hingga Sumatera dan Jawa Timur. Selain itu, pengungkapan jaringan narkoba dalam lapas menghasilkan barang bukti 2,5 kilogram sabu.
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain narkotika, Polda Jatim juga mengungkap satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait narkoba. “Kasus ini melibatkan satu tersangka dengan nilai aset yang disita mencapai Rp1,1 miliar,” tambahnya.
Polda Jatim memastikan akan terus mendalami dan mengembangkan pengungkapan jaringan narkoba untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika, baik di tingkat lokal maupun internasional.
(nald)