
METROTIMES ( Ambon, ) 30 April 2026 – Pelarian seorang terpidana kasus asusila asal Maluku Tengah akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru berhasil mengamankan buronan bernama Ode Usman di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengamanan yang diajukan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, setelah terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 April 2026. Ode Usman sebelumnya melarikan diri usai dipanggil untuk menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah melanggar ketentuan perlindungan anak. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider satu bulan kurungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan tim dalam mengamankan buronan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian intensif di lokasi persembunyian terpidana.
“Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya. Proses penangkapan juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah desa setempat serta didampingi aparat TNI untuk mengantisipasi gangguan keamanan,” ujarnya.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, bersama Kasi Pidum, Destia Dwi Purnomo, dan tim gabungan. Setelah diamankan, terpidana langsung ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Buru.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Buru berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk proses penyerahan terpidana. Penyerahan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/4/2026) di Bandara Namniwel, Kabupaten Buru.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi para DPO yang berupaya menghindari proses hukum.
“Tim Tabur akan terus bergerak untuk melacak dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran,” tegas Ardy.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan terus konsisten menegakkan keadilan, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak.( Tasya Patty )




