- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi nasional. Ia menegaskan, arahan Prabowo Subianto menekankan pengelolaan subsidi harus transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan.

“Sejalan dengan itu, Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berkomitmen mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak diselewengkan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim bersama jajaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 8.904 liter BBM jenis Pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan 50 unit kendaraan yang digunakan untuk praktik ilegal, sebagian di antaranya telah dimodifikasi.

ads

Dari hasil pengungkapan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Polisi juga mencatat sejumlah modus operandi yang digunakan pelaku, antara lain penggunaan kendaraan modifikasi untuk pengisian berulang, pembelian BBM bersubsidi untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.

Polda Jatim menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku, termasuk jika melibatkan oknum aparat atau pejabat. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengapresiasi langkah tegas Polda Jatim. Ia menegaskan pentingnya pengawasan distribusi energi, mengingat tingginya konsumsi biosolar di Jawa Timur yang telah melampaui alokasi sekitar 2,72 juta kiloliter.

“Jika tidak dikendalikan, negara harus menambah kuota subsidi. Ini berisiko pada stabilitas fiskal dan ketepatan sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Iwan, menyebut disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi faktor utama penyalahgunaan. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi energi.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi melalui kantor kepolisian terdekat atau call center 110.

Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi langkah transparansi dan edukasi publik agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!