- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Penertiban yang dilancarkan Satpol PP Purworejo dan Damkar Kabupaten Purworejo selama dua pekan terakhir berhasil menjaring sebanyak empat orang  pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Dua di antaranya merupakan penjual minuman keras (Miras) dan minuman beralkohol (Mihol).

Keempat pelanggar tersebut selanjutnya digiring untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu (21/3).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi melalui Kabid Penegakan Perda, Mujono SH, membenarkan hal itu. Disebutkan, para pelanggar Perda tersebut ditertibkan dalam waktu yang berbeda dan dengan pelanggaran yang tidak sama.

Dalam persidangan, pelanggar pertama pria berinisial Sup, dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan kegiatan usaha tambal ban di atas trotoar jalan Brigjend Katamso yang berakibat mengganggu fungsi trotoar. Ia pun dikenai hukuman berupa kurungan penjara 3 hari atau membayar denda sebesar Rp50ribu.

“Yang bersangkutan memilih membayar denda dan tidak menjalani hukuman kurungan penjara,” kata Mujono didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE, Kamis (22/3).

ads

Pelanggar kedua, pria berinisial BW, terbukti bersalah atas perbuatannya menjajakan alat permainan anak tanpa izin di zona larangan. Ia dinyatakan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3).

“BW dikenai hukuman denda Rp50 ribu atau penjara 3 hari. Yang bersangkutan juga memilih membayar denda,” sebutnya.

Sementara untuk pelanggar ketiga dan keempat, yakni pria berinisial KY dan perempuan berinisial DLW, dinyatakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan Miras dan Mihol Pasal 6 Jo Pasal 13 ayat 1.

KY terbukti bersalah karena telah menyimpan dan menjual Miras dan Mihol di rumahnya RT 01 RW 01 di Desa Winong Lor Kecamatan Gebang. Sementara DLW terbukti menyimpan dan menjual Miras dan Mihol di rumahnya RT 02 RW 02 di Desa Winong Lor Kecamatan Gebang.

KY didenda Rp250 ribu dan DLW didenda Rp750ribu. Mereka juga memilih bayar denda daripada menjalani hukuman 3 hari,” ungkapnya.

Mujono menegaskan, penertiban terhadap pelanggar Perda akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi, khususnya terhadap peredaran Miras atau Mihol.

“Dengan tindakan tegas hingga proses persidangan sepert ini diharapkan mereka akan jera,” tegasnya. (Daniel)