
MetroTimes (Banyuwangi) – Upaya penyelundupan ratusan burung antarpulau berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama TNI AL Lanal Banyuwangi dan pihak ASDP di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (23/5) malam.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 493 ekor burung berbagai jenis yang diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina resmi. Burung-burung itu ditemukan tersembunyi di ruang CO2 kapal KMP Mutiara Perkasa saat proses bongkar muat berlangsung sekitar pukul 23.15 WIB.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Bali menuju Jawa secara ilegal melalui Dermaga LCM Ketapang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pengawasan intensif bersama tim gabungan.
“Modus yang digunakan pelaku sering berpindah alat angkut untuk mengelabui petugas. Awalnya kami memeriksa truk yang dicurigai membawa burung, namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan penyisiran lebih lanjut di dalam kapal, akhirnya burung-burung tersebut ditemukan disembunyikan di ruang CO2,” ujar Sokhib.
Menurutnya, ruang CO2 merupakan ruangan khusus penyimpanan tabung karbon dioksida untuk sistem pemadam kebakaran kapal dan biasanya dalam kondisi terkunci. Lokasi tersebut diduga dipilih pelaku agar luput dari pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ratusan burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, cucak jenggot, pleci, madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa hingga cikrak daun.
Petugas menduga burung-burung itu sebelumnya berada di dalam truk, lalu dipindahkan ke ruang kapal untuk menghindari pengawasan. Dugaan keterlibatan oknum anak buah kapal bersama sopir truk kini masih dalam pendalaman petugas.
Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Fitri Hidayati, mengatakan praktik pengiriman satwa tanpa dokumen melalui jalur tersebut bukan kali pertama terjadi. Karena itu, pihaknya terus memperkuat pengawasan dan sinergi bersama instansi terkait maupun masyarakat.
“Walaupun burung-burung ini bukan termasuk satwa dilindungi, setiap pengiriman hewan antarpulau wajib dilengkapi sertifikat karantina sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit,” jelasnya.
Saat ini seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Sedangkan terhadap pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sokhib menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan masuk dan keluar Jawa Timur serta mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan karantina.
“Kalau masyarakat masih bingung soal prosedur karantina, silakan bertanya melalui kanal resmi Karantina Jawa Timur. Kami siap memberikan penjelasan,” pungkasnya.
(nald)





