
JAKARTA, 25 Mei 2026 – Peringatan Hari Skizofrenia Sedunia setiap 24 Mei kembali membuka perhatian publik terhadap kondisi jutaan penyitas gangguan jiwa yang masih menghadapi stigma dan keterbatasan layanan kesehatan di Indonesia. Di tengah meningkatnya kampanye kesehatan mental, banyak Orang Dengan Skizofrenia (ODS) justru masih hidup dalam pengucilan sosial dan minim perlindungan negara.
Skizofrenia Masih Disalahpahami
Hingga kini, skizofrenia masih menjadi salah satu gangguan mental yang paling sering disalahpahami masyarakat. Tidak sedikit penderita yang dicap “gila”, kerasukan, atau dianggap membawa malu bagi keluarga.
Padahal, skizofrenia merupakan gangguan fungsi otak yang memengaruhi cara berpikir, emosi, persepsi, dan perilaku seseorang. Penderita dapat mengalami halusinasi, delusi, hingga kesulitan membedakan realitas dan imajinasi.
World Health Organization menyebut lebih dari 23 juta orang di dunia hidup dengan skizofrenia. Organisasi tersebut menegaskan bahwa penyitas tetap memiliki peluang besar untuk pulih apabila memperoleh pengobatan dan dukungan sosial yang memadai. (who.int)
Sayangnya, rendahnya literasi kesehatan jiwa membuat banyak keluarga terlambat membawa anggota keluarganya untuk mendapatkan penanganan medis.
Hari Skizofrenia Sedunia dan Pesan Kemanusiaan
Peringatan Hari Skizofrenia Sedunia berkaitan dengan sejarah reformasi kesehatan jiwa modern yang dipelopori Philippe Pinel pada abad ke-18 di Prancis.
Pinel dikenal karena keberaniannya menghentikan praktik pemasungan dan penyiksaan terhadap pasien gangguan jiwa. Ia memperkenalkan pendekatan medis dan kemanusiaan dalam merawat penderita gangguan mental.
Semangat itulah yang terus digaungkan setiap peringatan Hari Skizofrenia Sedunia: bahwa penyitas gangguan jiwa adalah manusia yang memiliki hak untuk dirawat, dilindungi, dan diperlakukan setara.
Praktik Pasung Masih Menjadi Luka Lama
Meski berbagai kampanye kesehatan mental terus dilakukan, praktik pemasungan terhadap ODS masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia.
Faktor ekonomi, kurangnya edukasi, serta sulitnya akses layanan kesehatan jiwa menjadi alasan utama keluarga memilih mengurung atau membatasi aktivitas penderita.
Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya kehadiran negara dalam menjamin hak dasar penyitas gangguan jiwa.
Padahal, pemasungan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang merampas kebebasan dan martabat seseorang.
Regulasi Negara Sudah Ada, Implementasi Dinilai Lemah
Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang mengatur perlindungan terhadap penyitas gangguan jiwa.
UU Kesehatan Jiwa
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatur bahwa setiap orang dengan gangguan jiwa berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan bebas diskriminasi.
Pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan menyediakan layanan kesehatan jiwa, rehabilitasi sosial, edukasi masyarakat, hingga perlindungan terhadap praktik penelantaran dan pemasungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan bagian penting dari hak kesehatan warga negara.
Namun di lapangan, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi banyak kendala.
Layanan Psikiatri Belum Merata
Fasilitas kesehatan jiwa dan dokter spesialis psikiatri masih terkonsentrasi di kota besar. Banyak daerah terpencil belum memiliki layanan penanganan gangguan mental yang memadai.
Akibatnya, keluarga kesulitan mendapatkan konsultasi, obat rutin, maupun rehabilitasi bagi anggota keluarganya yang mengalami skizofrenia.
Kondisi tersebut diperparah dengan masih terbatasnya edukasi kesehatan jiwa di tingkat masyarakat.
Obat dan BPJS Jadi Persoalan Krusial
Skizofrenia membutuhkan pengobatan jangka panjang. Karena itu, ketersediaan obat antipsikotik dalam sistem BPJS Kesehatan menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah masih menghadapi persoalan stok obat dan keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa.
Ketika pengobatan terputus, risiko kekambuhan pasien meningkat. Situasi tersebut sering kali berujung pada pengucilan sosial bahkan pemasungan kembali oleh keluarga.
Komunitas Sipil Menjadi Penopang
Di tengah keterbatasan layanan pemerintah, komunitas masyarakat sipil memainkan peran penting dalam mendampingi penyitas skizofrenia.
Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia dan sejumlah organisasi kesehatan mental lainnya aktif memberikan edukasi, pendampingan keluarga, hingga kampanye anti stigma.
Gerakan “Listen, Learn, and Support” yang digaungkan tahun ini menekankan pentingnya mendengar, memahami, dan mendukung penyitas agar dapat menjalani hidup yang lebih baik.
Dengan lingkungan yang suportif, banyak penyitas mampu hidup mandiri, bekerja, dan kembali berinteraksi normal di tengah masyarakat.
Hak Penyitas untuk Hidup Setara
Selain layanan kesehatan, penyitas skizofrenia juga berhak memperoleh kesempatan kerja dan perlakuan hukum yang adil.
Masih banyak ODS yang mengalami diskriminasi saat melamar pekerjaan meski kondisi mereka telah stabil secara medis.
Padahal, penyitas yang menjalani terapi rutin tetap memiliki kemampuan produktif seperti masyarakat pada umumnya.
Perlindungan terhadap hak penyitas menjadi penting agar mereka tidak terus-menerus menjadi korban stigma sosial.
Momentum Evaluasi Nasional
Hari Skizofrenia Sedunia seharusnya menjadi momentum evaluasi serius bagi pemerintah dalam memperkuat sistem layanan kesehatan jiwa nasional.
Pemerintah didorong memperluas akses psikiatri hingga daerah terpencil, menjamin ketersediaan obat, meningkatkan edukasi publik, dan memastikan praktik pemasungan benar-benar dihapuskan.
Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap penyitas gangguan jiwa. Mereka bukan ancaman, melainkan individu yang membutuhkan dukungan dan perlindungan.
Kesimpulan
Hari Skizofrenia Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa masih banyak penyitas gangguan jiwa yang belum mendapatkan haknya secara utuh.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan layanan kesehatan jiwa dapat diakses semua warga tanpa diskriminasi.
Karena pada akhirnya, kualitas kemanusiaan sebuah bangsa terlihat dari bagaimana negara memperlakukan masyarakat yang paling rentan.




