
Metro Times (Purworejo)-Informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma atau gratis kembali marak di media sosial, baik untuk SIM A, B maupun SIM C. Berbagai narasi disampaikan seakan mempertegas bahwa informasi itu benar adanya.
“Itu hoax tidak ada program pembuatan SIM gratis . Sejauh ini tidak ada program SIM gratis secara nasional seperti yang disampaikan di media sosial,” kata Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Untung Ariyono, Kamis (6/3).
Untung mengutarakan bahwa, hoax pembuatan SIM gratis sudah lama terjadi di media sosial baik Instagram, tiktok maupun media sosial lainya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak serta-merta percaya dengan informasi tersebut.
Kepala Urusan SIM Satlantas Polres Purworejo, AIPDA Lucas Susanto dalam kesempatan yang sama mengatakan, terkait informasi itu pihaknya sudah meminta konfirmasi ke Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Alhasil, Polda menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada petunjuk terkait pembuatan SIM gratis.
“Kalau ada program seperti itu Korlantas Polri biasanya menyiapkan Juklak (petunjuk pelaksanaan). Sejauh ini tidak ada dan kami sudah tanyakan juga ke Ditlantas Polda Jateng, tidak ada juga,” kata Lucas.
Ia pun mengajak warga untuk lebih cerdas dalam menyerap informasi di media sosial apa pun. Jangan asal percaya atau buka link dari akun penyebar hoax.
“Kalau asal masuk atau membuka link, bisa jadi itu modus penipuan atau data pribadi kita bisa bocor. Hati-hati sebaiknya pastikan dulu, atau abaikan saja,” imbuh Lucas.
Ia membeberkan bahwa selama ini sudah banyak warga yang datang ke kantor Satpas SIM Polres Purworejo. Mereka mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dan berencana membuat SIM di Purworejo.
“Sudah banyak warga yang datang tanyakan. Saat itu juga kita kasih tahu bahwa informasi itu tidak benar dan mereka langsung mengerti,” ujarnya menambahkan.
Terkait hoax pembuatan SIM tersebut, Lucas menerangkan bahwa benar bahwa sudah ada aplikasi online untuk layanan perpanjangan SIM yakni SINAR (SIM Nasional Presisi). Namun di Wilayah Jawa Tengah, layanan itu baru dilakukan di beberapa daerah.
“Untuk Polres Purworejo belum. Layanan SINAR di Jateng hanya ada beberapa daerah seperti Kota Semarang, Pemalang, Pati dan Kebumen,” pungkasnya.(tyb)