- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dua warga Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sempat dipekerjakan secara paksa sebagai operator penipuan atau scammer sebelum akhirnya berhasil pulang ke tanah air.

Dua warga Pituruh itu masing-masing berinisial ADJ (31) dan TT (31). Mereka menjadi korban dalam TPPO karena tergiur untuk bekerja di luar negeri dengan cara yang mudah serta gaji fantastis.

Kuasa hukum korban, Agus Triatmoko menjelaskan kedua klienya berangkat dari Purworejo pada 31 Desember 2022 lalu. Saat itu keduanya berangkat ke Jakarta melalui kereta api dari Kutoarjo dan turun di Stasiun Gambir. Selanjutnya dari Jakarta mereka diterbangkan ke Thailand dan masuk ke Myanmar melalui jalur tikus.

“Dari Thailand ke Myanmar mereka dimasukan melalui jalur tikus, jalur ilegal. Janjinya disana mereka akan bekerja sebagai costumer servis, ternyata setelah di sana mereka dipekerjakan sebagai scammer yang bekerja penuh paksaan,” kata Agus, Selasa (22/8/2023).

Agus menceritakan pertemuan antara klienya dengan para pelaku bermula dari rekanya berinisial BR. Dimana BR kala itu pun nyaris menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. BR batal berangkat karena terkendala persyaratan usia.

ads

“Jadi awalnya BR yang berminat untuk berangkat, namun karena usianya tidak memenuhi syarat maka dia tidak lulus. Lalu dia tawarkan pekerjaan itu kepada kedua klien kami. Klien kami bersedia dan tepat pada malam tahun baru mereka berangkat ke Jakarta melalui stasiun Kutoarjo,” kata Agus lagi.

Ia menyebutkan, klienya sadar bahwa mereka menjadi korban penipuan dalam pekerjaan yang mereka jalani. Sekitar pertengahan Juni 2023 kedua korban ini pun berinisiatif mencari penasehat hukum dari Purworejo.

“Mereka tahu pekerjaan itu tidak benar dan saat itu mereka sangat kaget. Mereka sempat beberapa kali mendapat hukuman fisik karena tidak kerja. Setelah komunikasi dengan kami, kami pun bergerak dengan berkoordinasi dengan GASO (Global Anti Scam Organization), Kementerian Luar Negeri dan juga KBRI di Myanmar. Hingga akhirnya korban berhasil dipulangkan dan selamat hingga Purworejo,” paparnya.

Tidak sendiri, ada cukup banyak warga negara Indonesia yang tertipu dalam jaringan ini. Bersama kedua klienya, pada 4 Agustus 2023 lalu KBRI berhasil memulangkan empat warga Indonesia lain yang juga terjerat sebagai korban dalam jaringan tersebut.

“4 Agustus dipulangkan dari Myanmar, tanggal 10 mereka tiba di Purworejo. Di Jakarta mereka sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, dan kemarin Senin 21 Agustus mereka menjalani pemeriksaan oleh Satgas TPPO Polres Purworejo,” kata Agus.

Agus menambahkan, sebelum dipulangkan dengan pendampingan KBRI dan Kementerian Luar Negeri, oleh pelaku korban sempat diminta membayar uang tebusan sebesar Rp90 juta. Korban enggan menuruti perintah pelaku hingga akhirnya keduanya tiba dengan selamat di Purworejo.(Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!