Metro Times (Purworejo) Seorang pria warga Kutoarjo, diamankan Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo. Pria paruh baya yang diketahui berinisial AS (46) tersebut diciduk polisi saat asyik memasang taruhan judi togel secara online dirumahnya.
“Tersangka berinisial AS warga Desa Semawung Kembaran Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo. Yang bersangkutan kami amankan pada 7 Maret 2024,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo dalam jumpa pers, Rabu (3/4/2024).
Kapolres menyebut kasus ini terungkap dari laporan warga, bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga di desa tersebut. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa seorang pria berinisial AS bin AH (46) sedang melakukan perjudian jenis togel.
Saat penangkapan AS sedang asik memasang taruhan judi togel secara online menggunakan saldo uang di rumahnya. Selanjutnya pelaku AS diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Selain pelaku, polisi saat itu juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp. 26.000, lembaran kertas bertuliskan nomor togel, sebuah kartu ATM BRI milik tersangka dan sebuah Handphone merk Redmi Go warna hitam.
“Kami mengimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” imbau Kapolres.(dnl)