- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dua bulan menjadi buronan, Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020, Didik Prasetya Adi, akhirnya dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Purworejo pada Rabu (1/3/2023). Didik dijemput paksa saat menghadiri sebuah acara hajatan pernikahan (Kondangan, red) di Desa Jatiwangsan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo sekitar pukul 09.30 WIB.

Kepala Kejari Purworejo, Eddy Sumarman SH MH, menyebut eksekusi paksa terhadap Didik dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari 3 kali panggilan eksekusi. Pasca mangkirnya dari panggilan eksekusi ketiga pada 16 Januari 2023 lalu, Kejari Purworejo langsung memasukkan Didik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari ini Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 Tim Tangkap Buronan telah melakukan pengamanan dan penjemputan terhadap terpidana Didik Prasetya Adi SH dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020,” kata Kajari didampingi Kasi Intel, Issandi Hakim, dan sejumlah Kasi lain dalam konferensi pers di Aula Kasman Singodimedjo kantor Kejari Purworejo, Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun pada bulan November 2022, Kejari Purworejo sudah 3 kali melayangkan surat pemanggilan esekusi secara patut kepada terpidana. Pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/1/2023), tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).

ads

Atas ketidakhadiran pada panggilan kedua, Kejari lalu mengirimkan panggilan ketiga untuk eksekusi pada Senin (16/1/2023), tetapi panggilan itu pun tidak diindahkan .

“Selama DPO lebih kurang 2 bulan kita terus melakukan upaya pencarian, tim Tabur Intelejen Kejari berhasil  mendapat informasi dan hari ini berhasil melakukan ekseskusi,” sebutnya.

Diungkapkan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam,  majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Didik Prasetya Adi berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Sejak masa penuntutan dalam persidangan pada 7 Juli 2022 hingga putusan, Didik berstatus tahanan kota. Terkait perhitungan masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issnandi menjelaskan bahwa mekanisme perhitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara.

“Perhitungannya 5 hari di luar (tahanan kota), sama dengan 1 hari tahanan penjara. Jadi nanti lama masa hukuman di Rutan yakni 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan kota,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penahanan akan dilakukan di Rutan Purworejo per 1 Maret 2023. Namun, lama masa tahanan di Rutan tersebut menjadi wewnaang pihak Rutan.

“Hari ini juga terpidana kami kirim ke Rutan Purworejo,” tandasnya.

Seperti diketahui, Didik ditetapkan sebagai terpidana atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja dana BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itu tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi terpidana. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!