- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Para kepala desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dilarang cawe-cawe atau turut serta dalam kegiatan Kampanye Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

“Bukan hanya Pemilu, kampanye Pilkada juga Kepala Desa tidak boleh ikut. Kades yang nekat melanggar bisa diberhentikan sementara hingga diberhentikan tetap,” kata Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, Selasa (24/10/2023)

Ia mengutarakan banyak regulasi terkait pelarangan Kades dalam kegiatan kampanye Pemilu diantaranya Undang-undang nomor 6 tahun 2017 tentang desa. Pada Undang-undang tersebut tegas disebutkan bahwa Kades tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye baik Pemilu maupun Pilkada.

“Apalagi jadi Juru kampanye, turut serta saja tidak boleh, untuk Pemilu maupun Pilkada, untuk kampanye terbuka maupun tertutup. Maka sejak dini kami mengingatkan agar pada Kades berhati-hati,” katanya lagi.

Pada peraturan yang lain, yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu peserta pemilu baik partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden maupun calon kepala daerah tidak diperkenankan untuk mengajak kepala desa dalam setiap kegiatan kampanye.

ads

Rinto mengungkapkan pada Pemilu serentak 2024 potensi pelanggaran, terutama terkait keikutsertaan Kades dalam kegiatan Pemilu berpotensi terjadi. Mengingat ada sejumlah Kades di daerah ini telah mengundurkan diri dan memutuskan untuk maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Purworejo.

“Untuk potensi jelas ada, pada Pemilu serentak ini beberapa Kades maju Caleg DPRD. Bukan tidak mungkin mereka akan meminta dukungan rekan-rekanya yang kini masih aktif sebagai Kades untuk mendulang suara,” ujarnya menambahkan.

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Purworejo akan menggenjot kinerja Panwas kecamatan dan desa untuk memantau dinamika politik di wilayah masing-masing, termasuk potensi keterlibatan Kades dalam kegiatan kampanye.

“Kami sudah dorong Panwascam untuk turun untuk mengamati iklim politik di lapangan. Laporan mereka akan kami diinput sebagai bahan untuk menyusun rencana setrategi pengawasan pada tahap kampanye nanti,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!