- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Butuh dan badan permusyawaratan desa (BPD) Wadas, Kecamatan Bener terbukti langgar netralitas Pemilu 2024.

Hal itu disampaiakan Rinto Hariyadi Koordinator Komisioner Bawaslu Purworejo Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Aula Hotel Sanjaya In pada Selasa (16/1/2024).

Rinto menyebut Kades dan BPD tersebut terbukti melanggar netralitas karena terlibat dalam politik. Sang Kades terbukti membuat meme yang di dalamnya ada gambar Kades dan calon legislatif yang ia dukung.

“Dia ikut membuat meme, di sana ada gambar Caleg, kemudian di meme itu ada gambar Kadesnya,” kata Rinto.

Ia menjelaskan bahwa ada hubungan keluarga antara Kades dan Caleg yang didukung tersebut. Menurutnya, dengan alasan apapun Kades dilarang untuk terlibat dalam kampanye politik.

ads

Sementara saah satu anggota BPD di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo juga melanggar netralitas karena menghadiri deklarasi salah satu Paslon Capres. Bawaslu juga telah menindaklanjuti ketidak netralan BPD tersebut.

“Untuk BPD dia hadir dalam kampanye deklarasi Paslon. BPD kan juga harus netral, itu di Desa Wadas,” kata Rinto.

Kedua kasus aparatur desa tersebut kata Rinto, sudah dilakukan kajian dan pendalaman serta penyelidikan. Proses hukum kedua aparatur desa tersebut saat ini sudah dilaporkan oleh Bawaslu ke Bupati Purworejo.

“Kemudian kami proses dan kami teruskan ke Pembinanya atau pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati,” kata Rinto. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!