Metro Times (Surabaya) — Masih adanya upaya pengalihan hak milik tanah yang belum difungsikan di kota Surabaya.
Ir. Agok Dwi Winarwanto, sebagai pemilik tanah, mengatakan, kami tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada Wenas yang patut diduga ingin menguasai tanah kami, dengan melakukan pengerukkan. Dengan membawa sertifikat yang tidak jelas riwayat tanahnya dari petok berapa.
“Tanah kami terdaftar di Petok 175, Persil 36A, 36B, dan Persil 32, itu tanah kami dan kami tidak pernah menjual ke siapapun orangnya. Saya minta hari ini juga harus dihentikan masalah ini,” papar Agok kepada awak media.
“Kita sudah ukur dan ini sah dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan maka ini sudah cukup ke BPN. Dan kita sudah melangkah kesana, tinggal tunggu proses saja,” ucapnya
Asal masal atau riwayat tanah Petok 175 dari pemilik H. Anwar Naskap dan ada akte jual-belinya. Akte Notaris No. 9, dari Notaris Olivia.
“Terlihat ada upaya pengurukkan dari pelaku, tapi Operator alat berat sudah berjanji akan berhenti menguruk hari ini. Kalau masih dilanjutkan, maka saya akan bertindak melaporkan ke Polsek Asemrowo atas tindakan penyerobotan tanah orang lain,” terangnya.
“Wenas mempunyai sertifikat, tapi belum tahu dari Persil berapa ?. Kami pastikan, tidak pernah ada ahli waris atau dari pihak kami untuk menjual kepada Wenas,” cetusnya.
Agus Sangliwang dan Wenas sama-sama ingin menguasai tanah tersebut. Agus Sangliwang memiliki sertifikat dari Persil 67, yang tidak ada dilokasi tersebut. Karena belum tahu pembelian dari Petok berapa.
“Saya tidak tahu apa motifnya sehingga mereka berani memasang patok dan menguruk, tapi yang jelas kami tidak pernah menjual tanak tersebut,” ungkapnya
“Saya minta hukum ditegakkan, karena saya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kita negara hukum, kita wajib menegakkan hukum,” imbuh Agok. (nald)