- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Purworejo telah memulai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Sebanyak 42.700 bidang tanah akan disertifikatkan melalui program ini.

Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengatakan panitia ajudikasi PTSL telah dilantik dan mengucapkan sumpah janji. Mereka terdiri dari ASN di di lingkungan BPN, kepala dan perangkat desa serta perwakilan dari masyarakat. Pelantikan ini menandai program PTSL di daerah tersebut sudah dimulai.

“Selanjutnya setelah pelantikan ini saya berharap para kepala desa yang wilayahnya terpilih dalam program PTSL 2024 segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa segera menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” kata Andri, Selasa (30/1/2024).

Di Kabupaten Purworejo ada sebanyak 23 desa mendapat jatah program PTSL tahun ini. 23 desa itu tersebar di 7 kecamatan meliputi Bayan, Kemiri, Bruno, Gebang, Bener, Kaligesing serta Kecamatan Purworejo. BPN telah mengagendakan gerakan pemasangan tanda batas yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

ads

Andri mengutarakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui program PTSL tahun ini memberi target untuk Purworejo sebanyak 41.700 bidang tanah. Untuk sertifikasi tanah diberi target sebanyak 42.700 lembar.

“Dibanding tahun lalu, target PTSL 2024 yang diberikan pusat untuk Purworejo meningkat. Tahun lalu kita ditarget 38 ribu sedangkan tahun ini 41 ribu lebih,”ujarnya.

Kristanto bertekad paling lama 30 September program PTSL 2024 di Purworejo selesai. Untuk itu dia mengajak seluruh tim bekerja keras serta solid dengan seluruh tim.

“Setiap ketua tim nanti akan saya diberikan target dan suatu saat nanti saya akan melakukan monev (monitoring dan evaluasi) setiap hari. Jadi jangan kaget. Niatkan, kita kerja untuk bantu masyarakat supaya punya sertifikat atas tanah masing-masing,” ucap Andri lagi.

Dia menambahkan, dalam program ini hanya tanah yang belum bersertifikat yang dapat diurus melalui PTSL. Tanah yang bermasalah tidak akan dilayani.

“Seperti tanah yang masih ada sengketa waris itu tidak bisa kami urus. Begitu pula tanah yang masih memiliki persoalan hukum, kami tidak berani. Pecah tanah yang sudah bersertifikat pun tidak bisa diurus melalui program PTSL. Ini khusus untuk tanah yang belum ada sertifikatnya,” kata dia lagi.

Bupati Purworejo, Yuli Hastuti dalam sambutan yang dibacakan Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Bambang Susilo menyebut pemerintah daerah siap mendukung PTSL yang dilaksanakan BPN. Program PTSL dinilai penting agar masyarakat mendapat perlindungan dan kepastian hukum atas tanah mereka.

“Dan Ini tidak sekadar reformasi administratif. Melalui ini warga akan punya bukti legal atas tanah. Ini juga buka akses untuk perbankan serta bisa cegah sengketa tanah,” sebut Bambang.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!