- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Pemerintah kota Ambon menggelar kegiatan Wajar (Walikota Jumpa Rakyat) di desa Nania beserta dengan seluruh pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kota Ambon. Program Wajar ini bertujuan untuk mendengar dan menjawab aspirasi dari seluruh masyarakat, bertempat di Kantor Desa Nania Kecamatan Baguala, Ambon, Sabtu (23/12/2023).

Dalam program Wajar yang dilakukan pemerintah kota, dilakukan juga Penyerahan rekomendasi Walikota dari Pj. Walikota Ambon kepada 10 orang warga penerima.

Pada kesempatan ini, Bodewin dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada banyak aspirasi yang disampaikan dari masyarakat. Salah satu intinya adalah menyampaikan berbagai keluhan dan permasalahan yang lahir dari masyarakat di Desa Nania.

“Salah satu hal yang perlu disampaikan oleh pemerintah adalah mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dan persoalan-persoalan lainnya. Beberapa waktu yang lalu, masyarakat pernah menyampaikan ketidakpastian mengenai status tanah di Desa Nania yang menempati tanah milik pemerintah kota. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak merasa cemas dan sulit tidur,” ungkap Bodewin.

Menurutnya, Hal ini menjadi keresahan bagi seluruh warga masyarakat Nania yang menempati tanah milik pemerintah kota. Meskipun telah direlokasi selama beberapa waktu, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai status tanah tersebut. Hingga hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang ada di Desa Nania.

ads

“Saya sampaikan bahwa pemerintah kota tidak akan menggusur masyarakatnya. Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan dan melihat aturan-aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut,” tegas Bodewin.

Bodewin juga menambahkan, Setelah memiliki HGB, pemerintah kota akan berkoordinasi lagi agar semuanya dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah kota. Pembayaran tersebut tidak akan terlalu mahal, yang penting adalah adanya bukti bahwa hal itu telah memberikan kontribusi kepada pemerintah kota sebagai konsekuensi dari HGB yang dikeluarkan. Setelah itu, status tanah akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

“Jika memungkinkan, kita tidak perlu mengeluarkan rekomendasi untuk HGB, tetapi langsung meningkatkan status menjadi sertifikat hak milik. Namun, kita perlu berkoordinasi dengan semua instansi terkait. Kita diminta untuk memberikan laporan terlebih dahulu karena sebelumnya terjadi kekosongan selama 30 tahun tanpa ada catatan pendapatan yang diterima oleh pemerintah kota sebagai konsekuensi dari pemanfaatan aset milik pemerintah kota,” ungkap Bodewin.

Dikatakan Bodewin, bahwa masyarakat Nania tidak perlu merasa khawatir karena tidak akan ada pihak yang datang untuk menggusur tanah tersebut tanpa pemberitahuan yang jelas.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis 100 bantuan berupa sembako dari pemerintah kota Ambon, oleh Pj. Walikota Ambon kepada 5 perwakilan Warga Desa Nania.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!