- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali menerbitkan Peraturan Bupati atau Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menata dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang wilayah Purworejo di sekitar Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA).

Perbup Nomor 106/2023 tersebut berlaku selama 20 tahun mulai 2023 hingga 2043 mendatang. Sebelumnya Pemkab Purworejo telah menerbutkan Perbup tentang RDTR di kawasan Kecamatan Purworejo-Bayan-Kutoarjo sebagai pusat pelayanan umum, perdagangan, dan jasa.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo, Yusuf Syarifudin mengatakan, Perbup ini disusun untuk mendukung kehadiran Bandara YIA yang berada di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Regulasi ini mengatur pemanfaatan ruang di sebagian wilayah Kecamatan Purwodadi serta Kecamatan Bagelen.

“Sebagian wilayah dua kecamatan tersebut berada di zona Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Sehingga harus kita atur agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Luasnya, total mencapai 4.428,50 hektare,” sebut Yusuf, Jumat (18/1/2024).

Ia merinci di wilayah tersebut terdapat sebanyak 35 desa di Kecamatan Purwodadi dan Bagelen. Mencakup Desa Jogoboyo ke arah barat hingga Desa Nampurejo, lalu ke utara hingga Desa Keduren dan Desa Sumberejo (Kecamatan Purwodadi). Ke sebelah selatan hingga Samudera Hindia dan ke arah timur hingga perbatasan antara Purworejo-Kulon Progo.

ads

Perbup tersebut menetapkan 29 sub zona dengan pemanfaatan yang berbeda dari kawasan perdagangan, pariwisata, perumahan, pertanian, jasa hingga ekosistem mangrove. Seluruh zona telah teridentifikasi berdasarkan warna meliputi zona hijau, kuning, hingga cokelat.

“Kawasan perdagangan dan jasa sesuai Perbup RDTR 106/2023 berada di JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan) yakni di sekitar Jl. Daendles, Jl Nasional Purworejo-Yogyakarta, dan sebagian Pasar Jenar serta Pasar Purwodadi. Kawasan perdagangan dan jasa ini diprioritaskan untuk usaha, toko, kios, minimarket, serta SPBU,” katanya.

Sedangkan kawasan perumahan, menurut Yusuf tersebar di seluruh desa di wilayah ini. Selanjutnya, Kawasan pariwisata difokuskan di Desa Jogoboyo, Jatimalang, dan Jatikontal Kecamatan Purwodadi.

Untuk kawasan mangrove ditetapkan di sepanjang aliran sungai dan pantai dari wilayah Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi hingga perbatasan Desa Ngentak, Kecamatan Ngombol.

Khusus untuk kawasan pertanian dan tanaman pangan dalam Perbup tersebut ditetapkan seluas 1.360,39 hektare berupa sawah dan ladang. Ditegaskan bawah kawasan ini masuk dalam zona hijau.

“Untuk kawasan hijau, kami harus menjaga target LPPB yakni lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan pemerintah pusat. Di Purworejo targetnya mencapai 29.273 hektare,”imbuh Yusuf.

Berikutnya untuk mawasan perikanan tangkap dalam Perbup tersebut ditetapkan seluas 4,30 hektare. Berlokasi di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jatimalang serta TPI Desa Jatikontal Kecamatan Purwodadi.

Yusuf menambahkan, untuk bangunan tertentu pembangunan di wilayah ini harus memperoleh izin dai otoritas Bandara YIA, terutama untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 45 meter.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!