- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Unit II Subdit Il Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim ungkap hasil kasus tindak pidana penipuan / calo ASN dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Wadirkrimum Ditreskrimum Polda Jatim AKBP. Pol. Piter Yanottama dan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Darmanto saat press conference menyampaikan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di rumah Istighosah Hidayatus Syifa di Dsn. Ngreco Kel./Ds. Ngreco Kec. Kandat Kab. Kediri.

Ada tiga gelombang yang dimainkan oleh para tersangka.

Tersangka YH, umur 51 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Sumber KP. Babakan Baru Kel./Ds. Cipaku, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor.
Tersangka YH mengaku bahwa mempunyai link untuk memasukkan kembali calon ASN di lingkungan Kemenkumham yang pernah gagal untuk masuk lagi melalui formasi susulan di Kemenkumham. Dan Menyampaikan kepada korban bahwa untuk masuk ke formasi susulan di lingkungan Kemenkumham hanya membayar biaya sebesar Rp 150.000.000,(seratus lima puluh nuta rupiah) untuk lulusan SMA dan Rp 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) untuk lulusan sarjana,

ads

Kemudian untuk meyakinkan korban, tersangka melakukan proses tanya jawab terkait adanya Surat Formasi Susulan dari Kemenkumham. Dan mengenalkan korban kepada tersangka FS dan N.

Selanjutnya YH, FS, dan N menerima uang dari korban sebesar Rp 1.384.000.000,(satu miliar tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk pengurusan 20 (dua puluh) orang yang ingin masuk kembali menjadi ASN di lingkungan Kemenkumham melalui formasi susulan, kemudian menerima uang dari tersangka FS sebesar Rp 69.000.000,(enam puluh sembilan juta rupiah) sebagai fee/keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka FS, umur 61 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Percetakan Negara Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta berdomisili di Kampung Kelapa Ds. Rawa Panjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor Prov. Jawa Barat. Melakukan pertemuan di Ramayan, Jatinegara, Jakarta Timur antara tersangka N, YH, dan korban, yang mengaku mempunyai link untuk memasukkan ASN di pemerintahan (pusat/kabupaten/kota), mengenalkan kepada tersangka N dan M yang mengaku dapat memasukkan ASN di Kementrian Agama dengan harga yang lebih murah.

Sehingga dari korban menerima uang dari korban sebesar Rp 3.250.000.000.(tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk 62 (enam puluh dua) orang yang ingin masuk menjadi ASN. Dengan menunjukkan kepada korban, NIP dan Profil Kepegawaian atas nama LF dan TR yang diperoleh dari tersangka N, yangkemudian dikirimkan kepada korban melalui whatsapp:

Tersangka FS Menerima fee dari terangka N sebesar Rp 300.000.000,(tiga ratus juta rupiah) atas penerimaan 62 (enam puluh dua) orang yang akan dimasukkan menjadi ASN dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan menenma fee dari tersangka M sebesar Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah) atas penerimaan 21 (dua puluh satu) orang yang akan dimasukkan menjadi ASN dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka M. umur 52 tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat Jl. Sei Siak Kel./Ds. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur Kota Dumai Prov. Riau (masih dalam proses upaya paksa).

Tersangka M, mengaku bisa memasukkan ASN di Kementrian Agama dengan biaya yanglebih murah sebesar Rp. 150.000.000, dan Menerima uang dari korban sebesar Rp. 4.106.000.000, untuk pengurusan ASN, dengan menerima uang dari tersangka FS sebesar Rp. 484.000.000,untuk pengurusan 21 orang yang ingin masuk menjadi ASN di Kementrian Agama.

Kemudian tersangka N, umur 61 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Sentra Timur Resident Kel./Ds. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur (masih dalam proses upaya paksa).

Tersangka N mengikuti pertemuan di Ramayan, Jatinegara, Jakarta Timur bersama tersangka FS, YH, dan korban. Dan mengaku bisa memasukkan ASN di pemerintahan (pusat/kabupaten/kota), dengan menerbitkan NIP dan Profil Kepegawaian Negeri Sipil (palsu) atas nama LF dan TR. Dan Menerima uang dari tersangka FS sebesar Rp 1.795.500.000,(satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk penerimaan 62 (enam puluh dua) orang yang ingin masuk menjadi ASN.

Ia juga menyampaikan,
(Terhadap Berkas Perkara kedua tersangka YH dan FS tersebut, sudah dikirimkan ke Kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024). Dengan Korban 1 orang (atas nama R), dan modus operandi bahwa YH mengaku bisa memasukkan 20 (dua puluh) orang santri pelapor untuk masuk menjadi ASN di lingkungan Kemenkumham melalui formasi susulan dengan menerima uang sebesar Rp 1.434.000.000,(satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah) namun tidak ada yang lolos.

Kemudian korban minta dicarikan lagi orang yang bisa memasukkan ASN dan dikenalkan dengan FS dan N oleh YH mengaku mempunyai link di BKN Pusat dan bisa memasukkan ASN dan korban mendaftarkan 62 (enam puluh dua) orang dengan menerima uang sebesar Rp 3.250.000.000,(tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu FS juga mengenalkan korban kepada M karena bisa memasukkan ASN di Kementrian Agama, sehingga korban mendaftarkan 21 (dua puluh satu) orang santrinya dengan membayar sebesar Rp. 4.106.000.000,(empat miliar seratus enam juta rupiah). Namun semua santri yang didaftarkan menjadi ASN tidak ada yang lolos.

Adapun barang bukti,

a. 1 (satu) bendel legalisir rekening koran dari rekening BCA nomor 29803653xx atas nama M kepada rekening BCA atas nama YH.

b. 1 (satu) bendel legalisir rekening koran dari rekening BCA Nomor 29804530xx atas nama M kepada Rekening BCA atas nama YH.

c. 1 (satu) lembar Profil Pegawai Negeri Sipil atas nama LF dengan NIP 1993092420180520xx,

d. 1 (satu) lembar Profil Pegawai Negeri Sipil atas nama TR dengan NIP 1978072720140710xx.

e. 1 (satu) lembar legalisir Surat Keterangan Nomor : 800/716/419.203/2023 dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kediri yang menerangkan bahwa TR NIP 197807272014710xx tidak tercatat pada daftar kepegawaian dan bukan AparaturSipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kediri.

f. 1 (satu) lembar legalisir pencarian data TR NIP 197807272014710xx pada aplikasi Sistem nformasi Pegawai (SIMPEG):

g. 1 (satu) lembar legalisir Sa Keterangan Nomor : 800/753/35.04.46.02/2025. dan Dnjaa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten IU Tag daftar yang menerangkan bahwa LF NIP. 1993092420180520xx tidak tercata Pa ung: kepegawaian dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

h. 1 (satu) lembar legalisir pencarian data LF NIP. 1993092420180520xx pada apli Informasi Pegawai Online (SIPO).

i. 1 (satu) buah hanphone merek Samsung Galaxy S104, Model Number SMG975U, Serial Number R58M37GSE3T, IMEI 3544161006574xx,

j. 1 (satu) lembar Profil Kepegawaian Negeri Sipil atas nama JSH NIP 1989043020180510xx.

Adapun Pasal Yang Dipersangkakan , Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp. 500.000.000

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!