- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2023 secara sah telah disetujui DPRD Maluku dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD P 2023, Selasa 10 Oktober 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun itu berlangsung secara khidmat diikuti oleh seluruh staf OPD Pemprov serja jajaran Forkopimda Maluku.

Ke-delapan fraksi DPRD Maluku menerima dan menyetujui Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

“Keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang persetujuan Ranperda Maluku tentang APBD Perubahan Maluku TA 2023. Pasal 1 menyetujui Ranperda tentang APBD Perubahan Maluku 2023, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Maluku,” ujar Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena saat membacakan surat keputusan.

Dilanjutkan, dengan rincian pendapatan daerah setelah perubahan Rp 3,14 triliun. Belanja daerah semula Rp. 2,98 triliun bertambah menjadi Rp. 3,15 triliun. Pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan perubahan menjadi Rp.152, 78 miliar.

ads

“Pengeluaran pembiayaan semula Rp. 136,67 miliar setelah perubahan menjadi Rp. 138,17 milyar. Jumlah pembiayaan adhoc setelah perubahan, Rp 52,53 milyar. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,” ungkap Wattimena.

Disampaikan, hasil pembahasan APBD Perubahan 2023 oleh DPRD Maluku, berupa rekomendasi, catatan-catatan kritis dan strategis yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Maluku untuk menjadi perhatian gubernur Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!