- iklan atas berita -

METRO TIMES [ Ambon ] Secara Vicon, Balai POM melaksanakan kegiatan penyampaian hasil sementara pengawasan pangan secara rutin khusus selama Bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1444. H

Kegiatan tersebut merupakan tahapan yang ke V, yang di laksanakan pagi tadi, Dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.

Kepala Balai POM Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM, dalam keterangannya menyatakan.

“Balai POM di Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait melaksanakan Pengawasan Pangan Rutin Khusus (PRK) untuk memastikan produk
pangan olahan di peredaran aman dan bermutu.” ujarnya

Hermanto katakan, pengawasan Pangan Rutin Khusus dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada tgl 13 Maret 2023 s/d 19 April 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel) di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku.

ads

“Bahkan Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.” ungkapnya

Dirinya juga berharap, pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus, petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.

Pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus s/d tanggal 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi
Maluku dilakukan dengan metode offline, dengan jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal 14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 56 fasilitas (38 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).” jelas Hermanto

Tambahnya, dari 149 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 48 fasilitas (32 %), Pangan rusak pada 15 (lima belas) fasilitas (13 %), dan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) pada 1 (satu) fasilitas (1%).

“Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari : 13 Distributor (9 %) dgn temuan pada 2 fasilitas (1
%), 72 Ritel Modern (48 %) dengan temuan pada 27 fasilitas (18 %), dan 64 ritel tradisional
(43 %) dengan temuan pada 25 fasilitas (17 %).” tutur dia

Dari Total temuan adalah 254 item (7946 kemasan) dengan nilai Rp. 43.771.700,-. Rincian
temuan sebagai berikut,
a. Pangan kedaluwarsa sebanyak 218 item (7654 kemasan) dengan nilai Rp. 42.114.900,-.
Jenis pangan kedulawarsa antara lain, minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam,
biscuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, sihun/bihun.

Tak hanya itu ada juga jenis pangan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak,

“Minuman ringan: 528 kemasan, Bumbu: 512 kemasan, BTP: 483 kemasan, sedangkan Pangan Rusak sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800, Pangan Rusak sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800.” papar Hermanto

Selain itu lanjut dia, ada juga jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak,

“Susu Bubuk/Cair: 58 kemasan, Minuman Kopi: 33 kemasan dan 24 kemasan, Pangan TIE sebanyak 2 item (7 kemasan) dengan nilai Rp. 35.000.” kata dia.

Jelas dia bahwa, Jenis pangan TIE adalah Bahan Tambahan Pangan (BTP) Tindak lanjut hasil pengawasan, terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, serta manajemen pengelolaan pangan yang tidak sesuai pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif peringatan pada 56 (lima puluh enam) fasilitas.

“Terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas dan rincian Pengawasan Pangan Rutin Khusus per Kabupaten/Kota s/d Tahap V.” bebernya

Balai POM di Ambon akan terus melakukan pengawasan pangan rutin khusus secara mandiri dan terpadu bersama lintas setor terkait sampai dengan tanggal 19 April 2023.

“Kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan, cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang, rusak), Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat, Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi.” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!